Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Heran Anies Izinkan Reklamasi Ancol, tapi Tolak Reklamasi Teluk Jakarta

"Reklamasi pulau ditolak tetapi reklamasi pantai perluasan dari daratan diizinkan," kata Ahok
Suasana lengang terlihat di Pantai Ancol, Jakarta, Jumat (29/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana lengang terlihat di Pantai Ancol, Jakarta, Jumat (29/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akab disapa Ahok mengaku heran dengan kebijakan Anies Baswedan yang menolak reklamasi Teluk Jakarta, tapi mengizinkan perluasan daratan dengan cara yang sama di Ancol, Jakarta Utara.

"Reklamasi pulau ditolak tetapi reklamasi pantai perluasan dari daratan diizinkan," kata Ahok melalui pesan singkatnya, Jumat (10/7/2020), tentang reklamasi Ancol yang kian pelik.

 "Saya gak paham."

Reklamasi Ancol tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare.

Surat ini diteken Gubernur DKI Anies Baswedan pada tanggal 24 Februari 2020.

Ahok yang kini Komisaris Utama Pertamina itu menuturkan kajian analisis dampak lingkungan reklamasi mensyaratkan regulasi jarak 300 meter dari pulau utama dengan pulau buatan yang akan dibentuk.

Ahok masih belum tahu dasar Anies Baswedan melakukan reklamasi dengan cara meluaskan daratan yang dulunya direncanakan pembangunan Pulau Reklamasi L dan K.

Menurut Ahok, kebijakan Anies berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang. Sebab, kebijakan reklamasi Ancol saat ini tidak ada di dalam Perda RDTR.

 "Apa tidak bertentangan dengan Perda RDTR?"

Mengacu pada Perda RDTR, kata dia, rencana reklamasi berada di Pulau L dan K, yang saat ini disebut DKI sebagai pengembangan Ancol sisi timur dan barat.

Sisi Timur bakal dibangun reklamasi seluas 120 hektare yang mencaplok sebagian lahan Pulau L sisi selatan dan sisi barat yang notabene merupakan reklamasi Pulau K seluas 35 hektare.

"Saya nggak tahu izin perluasan Ancol ini seperti apa? Yang saya tahu sesuai Perda RDTR tahun 2014 adanya pulau K, L dan M di dekat Ancol. Kalau N itu Tanjung Priok sudah jadi pelabuhannya," beber Ahok.

Kata Ahok, pengembangan Ancol sebenarnya telah ada di Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Begitu juga reklamasi 17 pulau Teluk Jakarta, yang 13 pulau di antaranya telah dicabut izinya oleh Anies.

Setahu Ahok, pengembangan Ancol di sisi barat yang berada di lahan 35 hektare itu bakal dijadikan tempat wisata Universal Studio.

"Dulu kalau nggak salah Universal Studio yang mau diundang masuk Ancol," ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper