Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Tangsel Ungkap Alasan PSBB Diperpanjang Hingga 26 Juli

Perpanjangan PSBB idak hanya berlaku di Kota Tangsel saja, tetapi juga berlaku untuk wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang telah memasuki tahap keenam.
Pekerja merapihkan tempat tidur yang akan digunakan di Rumah Lawan Covid-19, di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/4/2020). Rumah Lawan Covid-19 yang yang terdiri dari 140 kamar sudah siap digunakan untuk mengkarantina atau mengisolasi warga Tangsel yang terkatagori ODP dan PDP tanpa gejala selama empat belas hari kedepan./Antara-Muhammad Iqbaln
Pekerja merapihkan tempat tidur yang akan digunakan di Rumah Lawan Covid-19, di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/4/2020). Rumah Lawan Covid-19 yang yang terdiri dari 140 kamar sudah siap digunakan untuk mengkarantina atau mengisolasi warga Tangsel yang terkatagori ODP dan PDP tanpa gejala selama empat belas hari kedepan./Antara-Muhammad Iqbaln

Bisnis.com, JAKARTA - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan memasuki tahap keenam atau diperpanjang hingga 26 Juli. Penerapan PSBB tahap kelima berakhir pada 12 Juli 2020.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan PSBB diperpanjang karena kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitasnya masih belum menyeluruh.

"Idealnya, PSBB akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus Covid-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Jadi, warga yang berdomisili atau tinggal di Kota Tangerang Selatan, wajib mematuhi ketentuan yang sudah dipertimbangkan sangat matang ini,” kata Benyamin Davnie di Tangerang, Seni (13/7/2020).

Perpanjangan PSBB ini tidak hanya berlaku di Tangsel saja, tetapi juga berlaku untuk wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang telah memasuki tahap keenam.

Benyamin menambahkan, perpanjangan juga diputuskan dengan alasan PSBB masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19. 

Dengan masih diterapkannya PSBB, maka kegiatan sosial masih dibatasi secara maksimal dalam 14 hari mendatang. Dengan tujuan, jumlah kasus per hari bisa ditekan hingga berkurang secara berkala.

Benyamin memahami jika ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Oleh karena itu dirinya mengajak masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama. Pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim menjelaskan pelaksanaan PSBB di wilayah Tangerang Raya akan terus dievaluasi. Kelonggaran kegiatan diberikan kepada kegiatan yang memiliki risiko rendah terhadap penularan. Sementara untuk kegiatan yang berisiko sedang, agak tinggi, dan tinggi tetap akan dibatasi.

"Kita membutuhkan waktu sampai terjadi internalisasi diri. Kalau sudah menyatu, dan sudah jadi ter-institusionalisasi, Insya Allah tanpa sosialisasi lagi kita akan sudah terbiasa dan merasakan pentingnya dan manfaat suatu kehidupan baru," jelasnya.

Gubernur juga merasa senang karena solidaritas yang dibangun oleh kepala daerah, polisi dan TNI serta masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19 memberikan hasil dari yang sebelumnya zona merah menjadi zona kuning.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler