Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Desak Anies Cabut Izin Reklamasi Ancol

Iwan menegaskan Anies Baswedan mesti konsisten dengan janji politiknya dengan tidak melakukan reklamasi di teluk Jakarta dengan dalih apapun dan berkomitmen terhadap pemulihan lingkungan hidup di teluk Jakarta.
Pengunjung menikmati suasana Pantai Festival Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi COVID-19, Kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pengunjung menikmati suasana Pantai Festival Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi COVID-19, Kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segara membatalkan dan mencabut izin reklamasi perluasan Ancol Jakarta.

"Koalisi menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk segera menghentikan Reklamasi Ancol dengan segera mencabut Kepgub 237/2020," kata Iwan salah satu anggota Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke dalam demonstrasi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Iwan menegaskan Anies Baswedan mesti konsisten dengan janji politiknya dengan tidak melakukan reklamasi di teluk Jakarta dengan dalih apapun dan berkomitmen terhadap pemulihan lingkungan hidup di teluk Jakarta.

"Penerbitan izin tersebut kembali menunjukan bahwa Anies melanggar janji kampanyenya untuk membatalkan reklamasi di teluk Jakarta," tuturnya.

Iwan menuturkan dalam kampanye pilkada DKI 2017 silam, Gubernur Anies tegas menolak reklamasi dengan alasan merugikan nelayan dan merusak lingkungan. Anehnya, menurut dia, kini langkah dan kebijakan Anies yang secara diam-diam memberikan izin pelaksanaan proyek reklamasi Ancol tersebut.

Dengan demikian, dia menilai Anies berupaya mengelabui publik dengan menerbitkan izin secara diam-diam pada Februari 2020 lalu dan menyatakan bahwa proyek itu bukan reklamasi.

"Padahal jika merujuk pada ketentuan UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil atau UU Pesisir dan Pulau Kecil, maka perluasan wilayah Ancol dengan mengonversi wilayah laut pesisir menjadi daratan jelas merupakan reklamasi yang diatur dalam peraturan tersebut," bebernya.

Adapun sejumlah elemen dan unsur yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta ialah KNT Muara Angke, Walhi Jakarta, Kiara, Solidaritas Perempuan, RUJAK, Pekumpulan Mare, dan LBH Jakarta.

Smentara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa proyek reklamasi Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau Teluk Jakarta, di mana 14 di antaranya telah dihentikan. Perbedaan itu terletak pada cara, penyebab, dan pemanfaatan lahan.

Anies menjelaskan bahwa ada dua sumber tanah dan lumpur untuk mereklamasi Ancol, yakni hasil pengerukan sungai dan waduk serta tanah penggailan terowongan MRT.

“ini bukan bagian dari reklamasi 17 pulau itu. Ini adalah bagian dari usaha menyelamatkan jakarta dari bencana banjir,” katanya dalam video yang diunggah oleh akun Youtube Pemprov DKI, Sabtu (11/7/2020).

Dia menjelaskan bahwa lumpur dari hasil pengerukan sungai dan waduk telah 11 tahun ditumpuk di Ancol. Hasilnya kawasan reklamasi yang terbentuk sekitar 20 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper