Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekda DKI Saefullah: Reklamasi Ancol Perpanjangan Perjanjian Pembuangan Material JEDI

Saefullah menuturkan keputusan gubernur itu diperlukan untuk memperpanjang perjanjian pemindahan hasil pengerukan di sejumlah sungai dan waduk ke lahan milik pemerintah yang dikelola PT Taman Impinan Jaya Ancol Tbk. (PJAA).
Pengunjung menikmati suasana Pantai Festival Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi COVID-19, Kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pengunjung menikmati suasana Pantai Festival Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi COVID-19, Kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare adalah perpanjangan nota kesepahaman dengan PT Taman Impinan Jaya Ancol Tbk. (PJAA) untuk menampung hasil pengerukan pengerukan kali atau Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) yang telah usai.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menuturkan keputusan gubernur itu diperlukan untuk memperpanjang perjanjian pemindahan hasil pengerukan di sejumlah sungai dan waduk ke lahan milik pemerintah yang dikelola PT Taman Impinan Jaya Ancol Tbk. (PJAA).

“Zaman Pak Fauzi sudah tercatat 4 perjanjian tambahan atau adendum, ini sangat dinamis, kemudian zaman pak Jokowi ini juga ada perjanjian tambahan antara Ancol dan Pemprov DKI angkanya masih tetap 120 hektare, pada masa Pak Djarot juga ada adendum sebesar 120 hektare,” kata Saefullah saat memberi keterangan dalam forum Indonesia Lawyers Club pada Selasa (14/7/2020) malam.

Sementara, Saefullah menuturkan, Gubernur Anies Baswedan baru satu kali memperpanjang perjanjian dengan pihak PT Taman Impinan Jaya Ancol Tbk. (PJAA) lewat Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.

“Karena proyek JEDI sudah berakhir, sementara pengerukan di sungai tidak boleh berhenti maka perjanjian ini dilanjutkan oleh SKPD kami di pemprov yaitu SDA yang take over pekerjaan JEDI ini untuk mengambil lumpur di sana [sungai dan waduk] dan membuangnya di Ancol Timur,” katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin perluasan pengembangan kawasan bagi PT Taman Impinan Jaya Ancol Tbk. (PJAA) seluas 120 hektare.

VP Corporate Secretary PJAA, Agung Praptono mengatakan Izin dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi dan dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur. Izin ini sendiri tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 237/2020.

Ia menyebut untuk Dunia Fantasi akan ada reklamasi lahan seluas 35 hektare. Sedangkan untuk sisi timur seluas 120 hektare. SK dari gubernur tertanggal 24 Februari 2020.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper