Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIKM Ditiadakan, Masyarakat Tak Lagi Wajib Bawa Hasil Rapid Test atau Swab Virus Corona

Syafrin beralasan kewajiban itu sudah ditarik bersamaan dengan ditiadakannya ketentuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk melakukan tes mandiri Virus Corona penyebab Covid-19 melalui fitur JakCLM yang tersedia di aplikasi JAKI (Jakarta Kini) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta./Instagram @aniesbaswedan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk melakukan tes mandiri Virus Corona penyebab Covid-19 melalui fitur JakCLM yang tersedia di aplikasi JAKI (Jakarta Kini) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta./Instagram @aniesbaswedan

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, masyarakat tidak diwajibkan untuk menyertakan dokumen hasil rapid test dan swab Virus Corona, jika hendak melakukan perjalanan ke dalam atau keluar wilayah DKI Jakarta.

Syafrin beralasan kewajiban itu sudah ditarik bersamaan dengan ditiadakannya ketentuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kendati demikian, dia menuturkan, masyarakat diarahkan untuk mengisi penilaian mandiri melalui fitur Corona Likelihood Metric atau CLM yang tersedia di aplikasi Jakarta Kini atau JAKI.

“Masyarakat tidak perlu memasukkan hasil rapid test atau swab,” kata dia melalui sambungan telepon pada Rabu (15/7/2020).

Ihwal fitur CLM, dia meminta, masyarakat dapat mengisi kondisi riil terkait gejala klinis yang tengah dirasakan untuk mendapatkan hasil penilaian yang akurat.

“Dengan CLM ini nanti sistem akan memberi skor, kemudian kita mendapatkan indikasi awal apakah bebas Covid-19 untuk kemudian mendapatkan rekomendasi [ihwal perjalanan],” kata dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan ketentuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak mengadakan perjalan ke dalam atau keluar wilayah Provinsi DKI Jakarta per Selasa (14/7/2020).

Dengan demikian, pengisian CLM bakal tetap dilakukan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Pada aplikasi itu terdapat beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh masyarat untuk mendapat penilaian otomatis terkait indikasi kesehatan masyarakat dalam melakukan perjalanan di dalam atau keluar DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut ketentuan surat izin keluar/masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, sekaligus memenuhi protokol kesehatan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku sudah melakukan rapat dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan adanya ketentuan SIKM yang diberikan oleh gubernur.

Hal ini, terangnya, tak menyalahi protokol kesehatan yang menjadi prasyarat bepergian yang telah dibuatkan aturan turunannya oleh Kemenhub. Secara teknis, pengawasan di lapangan pun sudah ada koordinasi antara Kemenhub dan Pemprov DKI Jakarta.

"SIKM atau surat izin keluar masuk Jakarta, itu sudah melalui rapat kami dengan Gubernur DKI, protokol kesehatan sudah dilakukan, siapa saja boleh masuk, pencegahannya sudah dibahas pada sektor darat dan udara," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta akan menugaskan beberapa petugasnya di sejumlah titik masuk DKI Jakarta baik itu Bandara, Stasiun maupun cek poin darat menuju ibu kota. Intinya, dia menegaskan Pemprov DKI Jakarta sudah koordinasi dengan pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper