Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Epidemiolog UI Sebut PSBB Jakarta sebagai Pelonggaran Sosial Berskala Besar

Penerapan PSBB transisi di Jakarta dinilai tak efektif membendung tambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang disebabkan Virus Corona.
Warga berolahraga saat hari bebas berkendara atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (21/6/2020). Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memisahkan jalur untuk pesepeda, olahraga lari, dan jalan kaki saat CFD pertama pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Warga berolahraga saat hari bebas berkendara atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (21/6/2020). Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memisahkan jalur untuk pesepeda, olahraga lari, dan jalan kaki saat CFD pertama pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARA – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase II berakhir hari ini, Kamis (16/7/2020).

Penerapan PSBB transisi di Jakarta dinilai tak efektif membendung tambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang disebabkan Virus Corona.

Tambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 masih terus bertambah, dengan rata-rata penambahan kasus  per hari di atas 250 orang.

Pada Senin (13/7/2020) bertambahn 281 kasus, Selasa (14/7/2020) 268 kasus, Rabu (15/7/2020) 260 kasus, dan Kamis (16/7/2020) menembus 312 kasus.

Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan bahwa penyebaran Virus Corona di DKI Jakarta tak akan berhenti kalau PSBB tidak tegas dan ketat.

“Kalau PSBB transisi dilanjutkan malah menjadi ‘Pelonggaran Sosial Berskala Besar’, bukan lagi pembatasan sosial,” ungkap Tri kepada Bisnis, Kamis (16/7/2020).

Sindiran Pelonggaran Sosial Berskala Besar dilontarkannya selain karena penerapan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta yang tidak tegas dan banyaknya kegiatan yang sudah boleh diperbolehkan kembali beroperasi seperti olah raga di fasilitas umum dan perkantoran yang mulai buka.

“Bioskop saja mau dibuka akhir bulan ini. Ini saya nggak paham dengan aturan pemerintah,” imbuhnya.

PSBB transisi diketahui diberlakukan sejak 5 Juni 2020 selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian memutuskan untuk memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari atau sampai hari ini.

Sebelum memberlakukan PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB dengan berbagai pengetatan sejak 10 April sampai 4 Juni 2020. Kendati demikian, kasus Covid-19 belum melandai selama perpanjangan PSBB transisi.

Berdasarkan catatan Bisnis, setelah PSBB transisi berakhir, Pemprov DKI Jakarta akan membuka gedung pertemuan, dan bioskop, rumah produksi, karaoke, butik juga akan dibuka.

Kemudian, kegiatan melibatkan mobilitas warga diperbolehkan seperti pembukaan fasilitas olahraga. Hanya saja, pengadaan festival rakyat, pasar malam, dan pasar kampung masih belum ada yang mengadakan.

Kendati demikian, Anies mengatakan akan membuka kalau memang Jakarta sudah aman.

"Kami di Jakarta belum ada rencana membuka. Sampai kondisi wabah di DKI benar-benar terkendali dan aman untuk anak-anak. Jadi sampai dengan saat ini, kita belum melihat bahwa sudah aman, belum," ujarnya sebulan lalu, Selasa (16/6/2020).

Tri menambahkan, kalau aturan tetap longgar seperti ini, kasus konfirmasi Covid-19 di Jakarta tidak akan pernah selesai, malah akan lanjut naik terus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper