Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pandemi Covid-19, Industri Telekomunikasi Minta Pemprov DKI Tak Tambah Beban

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Agung Harsoyo menilai penetapan regulasi Perubahan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Jaringan Utilitas berpotensi menambah beban kepada operator telekomunikasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pengarahan di Balai Kota Jakarta, Senin (13/11)./JIBI-Dwi Prasetya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pengarahan di Balai Kota Jakarta, Senin (13/11)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan konsultasi publik terhadap Naskah Akademik dan Draft Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Jaringan Utilitas. Rencananya peraturan daerah ini ditujukan untuk menata jaringan utilitas yang ada di seluruh wilayah Jakarta.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Agung Harsoyo menilai penetapan regulasi tersebut berpotensi menambah beban kepada operator telekomunikasi.

"Beban operasional penyelenggara jaringan dan operator sangat besar saat pandemi virus Corona [Covid-19]. Meski trafik data naik, pelaku usaha justru mengalami tekanan," katanya, Senin (27/7/2020).

Dia berharap Peraturan Daerah (Perda) yang nantinya dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta tidak menambah beban operator dan penyedia jaringan telekomunikasi. Menurutnya, beban operasional yang ditanggung pelaku usaha antara lain, bandwidth dan penambahan kapasitas.

Agung menambahkan prinsip infrastktur seperti jalan serta jaringan listrik dan telekomunikasi menguasai hajat hidup orang banyak. Idealnya, kata dia, seluruh pembangunan infrastruktur dilakukan oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.

Namun, pembagunan infrastruktur sarana telekomunikasi saat ini masih dilakukan oleh badan usaha, termasuk BUMN dan swasta.

"Semua pungutan berupa sewa, retribusi, ataupun pajak sebaiknya tidak membebani operator telekomunikasi. Industri infrastruktur turut membantu program pemerintah dalam membangun dan meningkatkan pendapatan daerah," imbuhnya.

Hasil kajian LPEM FE UI bersama Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) mencatat pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 5,5 persen.

Dengan kenaikan jumlah pengguna telekomunikasi sebesar 1 persen akan meningkatkan PDB sebesar 0,055 persen.
Agung mengungkapkan layanan telekomunikasi, khususnya saat pandemi Covid-19, memegang peranan vital. Pasalnya, masyarakat sangat mengandalkan telekomunikasi untuk bekerja, sekolah, kesehatan, serta memberikan layanan kepada masyarakat (e-government).

"Jika industri telekomunikasi ini mendapatkan tambahan beban, maka yang akan menanggung ujung-ujungnya ya masyarakat," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper