Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berlaku 3 Agustus, Ini 25 Ruas Jalan Lokasi Ganjil Genap di Jakarta

Kebijakan ganjil dan genap tersebut sesuai dengan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018.
Pemprov DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan pelat nomor ganjil dan genap di Jakarta pada 3 Agustus 2020. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Pemprov DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan pelat nomor ganjil dan genap di Jakarta pada 3 Agustus 2020. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan ganjil dan genap di DKI Jakarta diberlakukan kembali pekan depan, tepatnya 3 Agustus.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan itu saat memberi keterangan pers perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I, Kamis (30/7/2020).

 PSBB fase transisi ini diperpanjang hingga 13 Agustus.

“Mulai pekan depan, kami akan menyiapkan penerapan kembali kebijakan ganjil genap di Jakarta,” kata Anies melalui kanal Youtube milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (30/7/2020).

Kebijakan ganjil dan genap tersebut sesuai dengan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan  Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun  2018.

Kebijakan ganjil dan genap itu diberlakukan di 25 ruas jalan dengan waktu penerapan pukul 06.00 – 10.00 WIB, dan 16.00 –21.00 WIB.

Kebijakan ganjil dan genap ditujukan untuk mobil, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil dan genap.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2.Jalan Gajah Mada

3. Jalan HayamWuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H.Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10.Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

11.Jalan Suryopranoto

12.Jalan Balikpapan

13.Jalan Kyai Caringin

14.Jalan Tomang Raya

15.Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot  Subroto

16.Jalan Gatot Subroto

17.Jalan M.T. Haryono

18.Jalan H.R. RasunaSaid

19.JalanD.I.Panjaitan

20.Jalan Jenderal A.Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

21.Jalan Pramuka

22.Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro

23.Jalan Kramat Raya

24.Jalan St.Senen

25.Jalan Gunung Sahari

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper