Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! 13 Kendaraan Ini Bebas dari Ganjil Genap PSBB Transisi

Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap lantaran jumlah kendaraan di masa PSBB Transisi telah mendekati angka normal.
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap mulai pekan depan, Senin (3/8/2020).

Namun, Peraturan Gubernur DKI tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap menyebutkan 13 kendaraan tidak termasuk sistem tersebut, khususnya pada masa PSBB transisi.

“PSBB Transisi mulai 3 Agustus 2020 hanya berlaku untuk mobil,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (30/7/2020) malam.

Menurut Syafrin, ganjil genap kembali diterapkan guna mengurangi kepadatan lalu lintas di Ibu Kota. Kenaikan volume lalu lintas pada PSBB transisi sudah mendekati keadaan normal seperti sebelum pandemi Covid-19.

"Bahkan ada beberapa titik pengamatan yang volumenya sudah melampaui kondisi normal, yaitu sebesar 1,47 persen."

Berikut adalah 13 kendaraan yang tidak kena aturan itu selama PSBB transisi:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yaitu:

- Presiden atau wakil presiden

- Ketua MPR atau DPR atau DPD

- Ketua Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial atau Badan Pemeriksa Keuangan

9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI, dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper