Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Kumpulkan Rp1,78 Miliar dari Denda Pelanggar PSBB

Sebanyak Rp11.000.000 berasal dari denda tempat atau fasilitas umum. Sedangkan denda yang masuk dari perorangan adalah Rp73.750.000.
Petugas Kecamatan Cilandak mendatangi tempat hiburan Karaoke Reef yang kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I. Tempat karaoke ini dikenai sanksi denda sebesar Rp25 juta, Rabu (8/7/2020)./Antara
Petugas Kecamatan Cilandak mendatangi tempat hiburan Karaoke Reef yang kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I. Tempat karaoke ini dikenai sanksi denda sebesar Rp25 juta, Rabu (8/7/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kendati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta sudah berlangsung 2 bulan, praktik pelanggaran protokol kesehatan oleh masyarakat tidak lantas lenyap.

Pada 6 Agustus 2020 misalnya, Pemprov DKI mencatat ada tambahan denda senilai Rp84.750.000.

Dari angka tersebut, sebanyak Rp11.000.000 berasal dari denda tempat atau fasilitas umum. Sedangkan denda yang masuk dari perorangan adalah Rp73.750.000.

“Pada 6 Agustus 2020, Satpol PP DKI Jakarta memberikan 11 sanksi teguran tertulis dan 2 sanksi denda di tempat atau fasilitas umum. Sementara, untuk kegiatan sosial budaya terdapat 1 sanksi teguran tertulis, serta bagi pelanggaran tidak memakai masker oleh perseorangan diberlakukan sanksi kerja sosial kepada 2.676 orang dan sanksi denda berupa uang tunai kepada 478 orang,” ujar Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Pemprov DKI Weningtyas Purnomorini, Jumat (7/8/2020).

Dengan tambahan angka tersebut, total uang yang masuk dan dikumpulkan Pemprov DKI sejak 5 Juni 2020 telah mencapai Rp1,78 miliar. Perinciannya Rp1.173.910.000 berasal dari denda perorangan, Rp416.350.000 berasal dari denda tempat atau fasilitas umum, dan Rp193.500.000 dari kegiatan sosial budaya.

 “Hasil rekap sejak 5 Juni 2020 hingga 6 Agustus 2020, terdapat total 537 sanksi teguran tertulis, 8.161 sanksi denda, 26 sanksi penyegelan, 62.498 sanksi kerja sosial.”

PSBB transisi di DKI Jakarta telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020, dan seharusnya telah pada 31 Juli 2020.

Namun, karena masyarakat dinilai belum siap dan tingkat persebaran Virus Corona masih tinggi, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan perpanjangan masa transisi selama 2 pekan alias hingga 13 Agustus 2020.

"Artinya, kegiatan yang selama ini berlangsung terus mengikuti protokol kesehatan yang ada," ujar Gubernur Anies Baswedan dalam konferensi pers 31 Juli 2020 lalu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper