Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kumpulkan Denda Rp2,87 Miliar, Anies: Pelanggaran PSBB Meningkat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengandalkan denda progresif untuk menertibkan pelanggar selama PSBB fase I jilid ke-4.
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melaksanakan sanksi kerja sosial dengan menyapu sampah di kawasan Sabang, Jakarta, Senin (10/8/2020). Penindakan itu untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar mereka patuh terhadap kebijakan PSBB. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melaksanakan sanksi kerja sosial dengan menyapu sampah di kawasan Sabang, Jakarta, Senin (10/8/2020). Penindakan itu untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar mereka patuh terhadap kebijakan PSBB. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan terjadi peningkatan pelanggaran terkait ketentuan protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I berlangsung.

Malahan, Anies menuturkan, pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menghimpun denda sebesar Rp2,87 miliar hingga 10 Agustus 2020 lalu.

“Selama periode 1 sampai 6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar. Lalu, berikutnya terjadi peningkatan terus menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7 sampai 11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12 hingga 19 Juli, dan mencapai puncaknya pada periode 20 hingga 29 Juli yaitu 26.337 pelanggar,” tutur Anies saat memberi keterangan resmi ihwal perpanjangan PSBB transisi fase I jilid keempat pada Kamis (13/8/2020).

Pada 30 hingga 3 Agustus, Anies menuturkan, sempat terjadi penurunan kasus pelanggaran terkait protokol kesehatan sebesar 7.102 pelanggar selama PSBB transisi. Hanya saja, angka itu kembali melonjak menjadi 17.172 pelanggar pada empat hingga 10 Agustus lalu.

“Jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun, itu semua tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan kita bersama,” tuturnya.

Selain itu, dia juga mengingatkan, pihaknya telah menyiapkan denda progresif bagi pelanggar PSBB transisi fase I jilid keempat ini. Menurut dia, sanksi denda progresif bakal lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu ataupun kantor dan tempat usaha.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengandalkan denda progresif untuk menertibkan sejumlah pelanggar ketentuan protokol kesehatan selama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase I jilid ke-4.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melalui sambungan telepon, Rabu (12/8/2020).

"Ya yang ditingkatkan banyak, tadi kan mulai dari sosialisasi, menghadirkan aparat, kemudian kita terus tertibkan sanksi denda administrasi, kerja sosial," ujarnya.

Dia juga membeberkan pihaknya tengah menyusun regulasi ihwal sanksi dari denda progresif pelanggaran ketentuan PSBB transisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper