Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI dan Kepolisian Bahas Sanksi Pidana Pelanggar Protokol Kesehatan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin menuturkan penerapan denda progresif itu masih menunggu pembuatan aplikasi untuk membaca data pelanggar protokol kesehatan rampung.
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melaksanakan sanksi kerja sosial dengan menyapu sampah di kawasan Sabang, Jakarta, Senin (10/8/2020). Penindakan itu untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar mereka patuh terhadap kebijakan PSBB. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melaksanakan sanksi kerja sosial dengan menyapu sampah di kawasan Sabang, Jakarta, Senin (10/8/2020). Penindakan itu untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar mereka patuh terhadap kebijakan PSBB. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan denda progresif bagi pelanggaran protokol kesehatan berulang belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin menuturkan penerapan denda progresif itu masih menunggu pembuatan aplikasi untuk membaca data pelanggar protokol kesehatan rampung.

"Sanksi progresif sedang disiapkan, tapi perlu dukungan dari aplikasi untuk mendeteksi pelanggaran yang terulang dengan sistem scanner," kata Arifin saat dihubungi pada Selasa (18/8/2020).

Di sisi lain, Arifin menuturkan, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun peraturan gubernur yang baru sebagai landasan hukum sanksi progresif.

"Nanti data pelanggar kami pindahkan ke situ," ujarnya.

Dia belum bisa memastikan ihwal waktu penerapan denda progresif tersebut.

Menurut Arifin, setelah aplikasi dan pergub rampung Pemprov DKI bakal langsung menegakkan kebijakan sanksi kelipatan bagi pelanggar ketentuan PSBB transisi.

Pemprov DKI bakal bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada pelanggar ketentuan PSBB transisi.

Dia membeberkan, sanksi pidana itu nantinya bakal mengacu pada undang- undang tentang wabah yang telah ada.

"Nantinya, akan lebih banyak melibatkan pihak kepolisian untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper