Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tenaga Medis Covid-19 di RS Pasar Minggu dan Koja Belum Terima Insentif

Uang tunjangan bagi tenaga kesehatan ini bersumber dari pemerintah pusat dengan total bagi DKI Jakarta sebesar Rp92,9 miliar. Namun, yang baru masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) baru sekitar Rp56,2 miliar.
RSUD Koja di Jakarta Utara/jakarta.go.id
RSUD Koja di Jakarta Utara/jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait sisa pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas menangani pasien Covid-19.

Uang tunjangan bagi tenaga kesehatan ini bersumber dari pemerintah pusat dengan total bagi DKI Jakarta sebesar Rp92,9 miliar. Namun, yang baru masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) baru sekitar Rp56,2 miliar.

"Kami koordinasikan dengan Kemenkeu untuk percepatan transfer dana," kata Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/8/2020).

Lantaran masih melakukan komunikasi dengan kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani, sisa anggaran itu hingga kini masih belum cair.

Karena itu uang yang ada akan dipakai untuk membayar insentif bagi tenaga kesehatan yang uang tunjangannya masih belum terlunasi.

"Dana yang sudah masuk kami gunakan dulu untuk insentif tenaga kesehatan. Setelah dana tersebut tersalurkan semua, kami akan koordinasikan untuk meminta percepatan transfer sisanya," tuturnya.

Terkait keterlambatan pembayaran insentif bagi para tenaga kesehatan yang menangani Covis-19 ini, Edi mengaku bakal mengusahakannya dalam waktu dekat.

"Walaupun Kamis dan Jumat libur, kami tetap masuk memproses dokumen administrasi. Insya Allah Senin tanggal 24 Agustus sudah dapat dicairkan," katanya.

Para petugas medis di Jakarta yang belum menerima insentif untuk penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covis-19) sejak awal pandemi ini terjadi pada Maret 2020, di antaranya RSUD Koja dan RSUD Pasar Minggu.

Adapun besaran insentif yang diberikan untuk tenaga medis maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Pemberiannya dilakukan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga atau kerja.

Misalnya untuk dokter spesialis dalam 30 hari, hanya masuk satu hari sehingga perhitungannya 1 berbanding 30 dikalikan Rp15 juta dan seterusnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper