Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Baik, Gaji Ke-13 PNS DKI Dibayar Bulan Agustus Tanpa Potongan

Chaidir mengatakan pencairan itu bakal dilakukan seratus persen tanpa adanya potongan.
PNS di Lantai 20 Gedung Blok G Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.sidak kehadiran PNS DKI, Senin (27/3/2017)/beritajakarta
PNS di Lantai 20 Gedung Blok G Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.sidak kehadiran PNS DKI, Senin (27/3/2017)/beritajakarta

Bisnis.com, JAKARTA  - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menjanjikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya akan dibayar pada Agustus 2020 ini.

Chaidir mengatakan pencairan itu bakal dilakukan seratus persen tanpa adanya potongan.

"Bulan Agustus ini selesai pokoknya. Syukur-syukur menjelang 17 Agustus. Jadi bisa ngerek Bendera," kata Chaidir di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Terkait potensi kritik, Chaidir mengatakan pihaknya hanya menjalankan amanat dari pemerintah pusat.

"Orang itu kebijakan pusat, jadi ikuti perpres saja," kata dia.

Chaidir mengatakan pemerintah memastikan pembagian gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS.

Aturan pemberian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Beleid tersebut ditetapkan pada Jumat tanggal 7 Agustus 2020.

Pemerintah menjelaskan pemberian gaji ke-13 ini merupakan rangkaian kebijakan stimulus untuk mendorong pemulihan ekonomi yang anjlok akibat pandemi Covid-19.

"Penyebaran Covid-19 juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ketiga belas," yang tertulis dalam aturan tersebut.

Adapun, besaran gaji ketiga belas yang akan dicairkan bulan ini diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Sementara itu, bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) besaran gaji ketiga belas yang akan diterima meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian gaji ke-13. Total anggaran yang disiapkan senilai Rp28,5 triliun yang sumber dananya terdiri atas APBN senilai Rp14,6 triliun dan APBD senilai Rp13,89 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper