Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Zona Merah, Ini Syarat Bangun Rumah Susun di Kampung Akuarium

Rumah susun yang dibangun itu milik pemerintah, bukan milik perseorangan atau kelompok.
Warga melihat gambar rencana pembangunan di Kampung Akuarium, Jakarta, Rabu (19/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun Kampung Akuarium menjadi Kampung Susun yang akan dimulai pada September 2020 dengan anggaran mencapai Rp62 miliar./Antara
Warga melihat gambar rencana pembangunan di Kampung Akuarium, Jakarta, Rabu (19/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun Kampung Akuarium menjadi Kampung Susun yang akan dimulai pada September 2020 dengan anggaran mencapai Rp62 miliar./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna mengatakan Pemprov DKI bisa saja membangun hunian di kawasan Kampung Akuarium sepanjang statusnya rumah sewa, bukan rumah milik.

"Pertanyaannya apakah kalau mau dibangun perumahan susun boleh apa tidak? Boleh. Tapi, rusun yang dibangun untuk mendukung fungsi pemerintahan," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Menurut dia, di lokasi tersebut dalam peta wilayah bertanda warna merah yang artinya milik pemerintah dan dipergunakan untuk fungsi pemerintahan, termasuk perumahan.

"Artinya, rumah susun yang dibangun itu milik pemerintah, bukan milik perseorangan atau kelompok," ucapnya.

Sementara itu, politisi PDIP Gilbert Simanjuntak menilai rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menata Kampung Akuarium merupakan kesalahan fatal, karena justru mempertontonkan ketidaktahuan Anies terhadap peraturan daerah.

"Yang dipertontonkan adalah ketidaktahuan mendasar soal peraturan dan ini fatal. Sangat mendasar," ucapnya saat dihubungi secara terpisah.

Kebijakan Anies yang disebutnya menabrak aturan itu, kata Gilbert tak hanya terjadi kali ini saja. Karena hal serupa juga terjadi kala Anies mengizinkan perluasan kawasan Ancol dengan cara reklamasi.

"Dalam persoalan reklamasi dan Kampung Akuarium ini, Perda Tata Ruang itu sangat mendasar sebenarnya," ujarnya.

Aturan yang dimaksud Gilbert ialah Peraturan Daerah (Perda) nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa kawasan Kampung Akuarium masuk dalam zona merah (P3) atau milik pemerintah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (17/8/2020) sebagai tanda dimulainya pembangunan dengan harapan mewujudkan hunian layak dengan pembangunan berkonsep kampung susun.

Nantinya, di atas lahan kurang lebih 10.300 meter itu bakal dibangun 241 hunian tipe 36 yang terdiri dari 5 blok dan akan menjadi contoh pembangunan kawasan hunian lainnya oleh masyarakat.

Pada era pemerintahan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kampung Akuarium digusur dan warganya dipindahkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada 2016, karena akan dibangun sheetpile di tempat berdirinya bangunan warga di samping Museum Bahari dan Pasar Ikan.

Tanggul juga harus dibangun untuk mencegah air laut masuk. Saat proses pengurukan seusai penertiban, Pemprov DKI menemukan benteng peninggalan Belanda yang tenggelam di dekat permukiman.

Ahok ketika itu ingin merestorasi benteng tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper