Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Buka Lowongan Dokter Spesialis dan Penyuluh Kesehatan untuk Corona, Gaji Rp4 Juta-Rp15 Juta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan tenaga medis untuk menangani Covid-19 di Ibu Kota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza membantah tudingan kurangnya jumlah tenaga kesehatan untuk menangani Covid-19 di DKI Jakarta.

Bantahan itu disampaikan Ariza berkaitan dengan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuka rekrutmen tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19 melalui surat Sekretaris Daerah Nomor 18 tahun 2020 yang disahkan pada 26 Agustus 2020.

“Ya enggak kekurangan tenaga [kesehatan], hanya sedang kami tingkatkan saja. Sedang dihitung ulang berapa kebutuhan, dalam rapat terakhir dengan Pak Gubernur, kami semua sepakat ada penambahan,” kata Ariza saat ditemui di Balai Kota pada Kamis (27/8/2020).

Ihwal kebutuhan tenaga kesehatan, Ariza menuturkan, Dinas Kesehatan lebih tahu spesifik yang dibutuhkan.

“Ada sukarelawan, tenaga kontrak dan juga tenaga profesional. Bagian yang memahami tugasnya dengan baik dan dapat melaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan tenaga medis untuk menangani Covid-19 di Ibu Kota. Lowongan dokter spesialis paru hingga penyuluh kesehatan tersedia dengan rentang gaji Rp4,27 juta hingga Rp15 juta per bulan.

Masa kontrak kerja terhitung mulai dari September 2020 hingga Desember 2020. Penempatan para tenaga kesehatan meliputi Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas, jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19, dan ambulans gawat darurat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran pada https://bit.ly/tenagakescovidjakarta dan mengunggah persyaratan dalam bentuk pdf mulai tanggal 27 Agustus 2020 pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 30 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB,” demikian mengutip langsung Pengumuman Nomor 18/2020 tentang perekrutan tenaga kesehatan di lingkungan DKI Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Adapun, besaran upah terbagi ke dalam 5 golongan. Dokter spesialis memiliki batas tertinggi gaji sebesar Rp15 juta. Kemudian diikuti dokter umum Rp10 juta, perawat Rp7,5 juta, tenaga penunjang kesehatan Rp5 juta, dan tenaga penunjang lainnya Rp4,27 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper