Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda Kenaikan Pajak Parkir dan Penerangan Jalan Disahkan

Anies mengatakan bahwa di dalam perubahan Perda Nomor 16 tahun 2010 yang semula tarif pajak parkir sebesar 20 persen bakal menjadi 30 persen.
Dokumentasi petugas pelayanan publik DKI Jakarta memperbaiki lampu taman untuk penerangan jalan di pinggir jalan raya Matraman, Jakarta Timur./Antara
Dokumentasi petugas pelayanan publik DKI Jakarta memperbaiki lampu taman untuk penerangan jalan di pinggir jalan raya Matraman, Jakarta Timur./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi keputusan pihak legislatif untuk mengesahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2019 menjadi Perda.

“Alhamdulillah tadi raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 sudah ditetapkan sebagai perda dan tadi kita juga mengajukan revisi atau perubahan atas perda pajak parkir dan penerangan jalan umum yang sudah ditetapkan,” kata Anies seusai Rapat Paripurna di DPRD DKI pada Senin (7/9/2020).

Dengan demikian, Anies mengatakan, di dalam perubahan Perda Nomor 16 tahun 2010 yang semula tarif pajak parkir sebesar 20 persen bakal menjadi 30 persen.

“Sementara kita tahu di daerah lain sudah melaksanakan tarif sesuai Undang-Undang 28 tahun 2009 yaitu 30 persen,” kata Anies.

Dia juga mengapresiasi langkah DPRD DKI Jakarta yang telah menyetujui raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15  tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.

“Tarif penerangan jalan umum yang semula flat 2,4 persen sekarang sudah diubah menjadi progresif,” tuturnya.

Adapun tarif pajak penerangan jalan untuk pelayanan sosial, rumah tangga  sampai dengan 2.200 volt ampere itu tetap sebesar 2,4 persen.

Kemudian pengguna dengan volt ampere di atas 3.500 sampai 5.500 itu dikenaik 3 persen. Sementara, di atas 6.000 volt ampere itu di atas 4 persen.

Sebelumnya, empat perda baru terkait pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta diharapkan mampu menjadi tumpuan kemampuan fiskal daerah yang baru mulai bangkit pascapandemi Covid-19.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta sekaligus anggota Komisi C Bidang Keuangan S Andyka mengungkap bahwa empat Perda ini telah dibahas secara intensif antara pihak eksekutif dengan legislatif dan kemungkinan besar akan disahkan pada bulan depan.

Politisi dari Fraksi Gerindra ini menjelaskan bahwa perda tersebut salah satunya terkait retribusi daerah, sementara tiga lainnya terkait pajak daerah.

"Kalau pajak itu dari pajak parkir, pada mulanya 20 persen jadi 30 persen termasuk perubahan tarif, kita juga akan mengatur terkait perparkiran valet, parkir langganan, dan VIP. Kemudian, ada perubahan untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ)," jelasnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Sabtu (27/6/2020).

Andyka berharap besar bahwa dukungan pihak legislatif untuk mempercepat kebijakan baru ini mampu membuat pihak eksekutif lebih percaya diri dalam merumuskan besaran pendapatan yang optimal pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper