Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alert! PSBB DKI Jakarta Kembali Diterapkan. Ini Pertimbangan Gubernur Anies

Ini berarti, Pemprov DKI tak lagi memberlakukan PSBB transisi. Sebaliknya, diberlakukan PSBB ketat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan kondisi Covid-19 DKI Jakarta. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan kondisi Covid-19 DKI Jakarta. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan PSBB seperti pada awal pandemic Covid-19 masuk ke Indonesia,

Ini berarti, Pemprov DKI tak lagi memberlakukan PSBB transisi. Sebaliknya, diberlakukan PSBB ketat.

Dalam keterangan persnya pada Rabu (9/9/2020) malam, Anies didampingi Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangn pihaknya dengan terpaksa memberlakukan kembali PSBB ke tahap awal.

Menurut Anies, angka kematian pasien Covid-19 sempat tinggi, kemudian diberlakukan PSBB, sehingga turun pada Bulan Agustus.  Namun, setelah itu kembali meningkat terus hingga dalam dua pekan terakhir angka kematian meningkat kembali.

Secara persentase rendah, tetapi secara nominal angka kematian meningkat tiap hari.

“Karena itu, setiap satu kematian bukan angka stastitk saja, ini adalah nyawa saudara kita yang harus kita usahkan,” ujar Anies

Kedua, angka kasus aktif Covid-19  terkait dengan fasilitas kesehatan, yakni rumah skait dan tempat isolasi, karena menyangkut pasien tanpa gejala (OTG).

Kasus aktif ini ada tiga kelompok yakni OTG, bergejala ringan dan gejala sedang hingga berat. Kelompok sedang hingga berat butuh faskes.

Selama 6 bulan pandemic Covid-19, 50 persen pasien Covid-19 tanpa gejala,  35a persen gejala ringan, 15 persen gejala sedang atau berat yang membutuhkan pelayanan rumah sakit.

“Meskipun kita mendorong peningkatan kapasitas rumah sakit,  tetapi jumlah kasus aktif di DKI pertambahannya lebih cepat daripada pertambahan kapasitas tampung untuk pelayanan rumah sakit, jadi dari data itu angka keterpakaian tempat tidur khusus Covid-19 menunjukkan bahwa kondisi wabah di DKI ada di kondisi darurat,” jelas Anies.

Anies menyebut  Presiden Jokowi mengatakan jangan restrat ekonomi sebelum kesehatan pulih dengan melihat kedaruratan ini tidak ada banyak pilihan kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin,” tukasnya.

Maka, pada Rabu (9/9/2020) sore diputuskan  Pemprov DKI Jakarta akan menarik rem darurat. Itu terpaksa menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemic, bukan lagi PSBB transisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper