Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Jakarta Susun Regulasi Kapasitas Maksimal Pekerja

Kebijakan itu diarahkan untuk sebelas sektor usaha atau pelayanan publik esensial yang tetap diizinkan beroperasi selama PSBB.
Peta sebaran Covid-19 DKI Jakarta berwarna kuning, Selasa (8/9/2020) dipantau di aplikasi JAKI. JIBI/Bisnis-Mutiara Nabila
Peta sebaran Covid-19 DKI Jakarta berwarna kuning, Selasa (8/9/2020) dipantau di aplikasi JAKI. JIBI/Bisnis-Mutiara Nabila

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun kebijakan terkait pembatasan kapasitas jumlah karyawan maksimal 50 persen di sebelas sektor usaha atau pelayanan publik esensial yang tetap diizinkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta atau Disnakertrans Andri Yansah seusai menghadiri rapat pimpinan di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (10/9/2020).

“Sebelas sektor yang dikecualikan [untuk tutup selama PSBB] dia harus tetap menjalankan protokol kesehatan, salah satunya pembatasan karyawan sebanyak 50 persen. Nah terhadap kantor atau perusahaan yang tidak dikecualikan otomatis tutup sampai dengan PSBB itu dicabut,” kata dia.

Menurut dia, pembahasan kebijakan itu terkait dengan pemberian sanksi penutupan kantor dan rentang waktu sanksi itu berlaku di tengah PSBB ketat mendatang.

“Nah sekarang lagi kita bahas ya nanti akan kita umumkan secara resmi kalo seumpama sudah final apakah ada tambahan sanksi denda atau tidak,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Pemerintah DKI Jakarta mengatur jam kerja fleksibel bagi sektor usaha yang beroperasi seiring kembali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin, 14 September 2020. 

Melalui kebijakan jam kerja fleksibel, Airlangga menyebutkan nantinya 50 persen pekerja dapat bekerja di rumah sementara 50 persen sisanya di kantor.

“DKI minggu depan akan kembali menerapkan PSBB, namun kami sudah sampaikan untuk kegiatan sebagian besar perkantoran untuk memberlakukan flexible working hours [jam kerja fleksibel]. Sekitar 50 persen di rumah, sisanya di kantor,” kata Airlangga dalam rapat koordinasi nasional Kadin bidang industri, perdagangan, dan hubungan internasional, Kamis (10/9/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper