Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PSBB Total, Ini Kata Polda Metro Soal Pemberlakuan SIKM

Jika mengacu pada pergub lama, masyarakat yang keluar-masuk Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Polda Metro Jaya terus memantau pergerakan para pengendara yang keluar-masuk DKI Jakarta di pos-pos atau check point  terkait PSBB./Twitter @tmcpoldametrojaya
Polda Metro Jaya terus memantau pergerakan para pengendara yang keluar-masuk DKI Jakarta di pos-pos atau check point terkait PSBB./Twitter @tmcpoldametrojaya

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menanti keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta yang akan mulai diberlakukan mulai 14 September 2020.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Kepolisian masih menunggu apakah Anies akan menggunakan peraturan gubernur (Pergub) yang lama atau menerbitkan Pergub PSBB yang baru. 

"Kami harus lihat dulu, kembali ke PSBB itu dengan mengacu kepada Pergub dahulu, yang awal tentang PSBB atau ada Pergub baru," kata Sambodo ketika dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).

Jika mengacu pada pergub lama, masyarakat yang keluar-masuk Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Sambodo mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya sudah siap mendirikan kembali titik pengecekan terhadap masyarakat yang keluar - masuk Jakarta. Personel kepolisian juga sudah disiapkan jika skema SIKM kembali diberlakukan. 

"Kami kan tinggal mengacu yang dulu yang sudah dilaksanakan," kata dia. 

Rabu lalu, Anies memutuskan menerapkan kembali PSBB secara ketat di Jakarta mulai Senin depan untuk menanggulangi penyebaran virus Corona. Kebijakan rem darurat itu diambil seiring dengan adanya lonjakan kasus penularan Covid-19 di wilayah Ibu Kota.

Seperti diketahui, dalam sepekan terakhir, rata-rata penambahan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta sekitar 1.000 kasus per hari.

Dalam kebijakan PSBB kali ini, Anies kembali melarang kantor beroperasi kecuali 11 bidang yang esensial. Selain itu, pemerintah juga akan menutup taman kota hingga mal dan pusat belanja kecuali pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok. Kegiatan belajar juga tetap berlangsung dari rumah seperti yang sudah berjalan selama ini.

Seluruh usaha makanan seperti rumah makan tetap diperbolehkan buka, tetapi tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat.

"Hanya boleh menerima pesanan untuk dibawa pulang atau diantar," ujar Anies.

Dalam PSBB Jakarta kali ini, tempat ibadah akan melakukan penyesuaian. Tempat ibadah masih boleh membuka terbatas bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.

"Artinya, rumah ibadah raya, yang jamaahnya dari berbagai daerah, seperti Masjid Raya, belum boleh buka," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper