Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Kedua PSBB Jakarta Jilid II, 10 Kantor Ditutup

Berdasarkan data yang dihimpun Dinaskertrans, ada enam perusahaan yang ditutup imbas ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/5/2020)./Antara
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/5/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sepuluh perusahaan imbas ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19, dan pelanggaran protokol kesehatan pada hari kedua pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Selasa (15/9/2020) .

“Kita melakukan pemeriksaan terhadap 130 perkantoran atau perusahaan swasta, sepuluh ditutup sementara selama tiga hari,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah melalui keterangan tertulis pada Rabu (16/9/2020).

Berdasarkan data yang dihimpun Dinaskertrans, ada enam perusahaan yang ditutup imbas ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yakni tiga kantor yang terletak di Jakarta Barat, satu kantor di Jakarta Timur dan dua kantor yang beroperasi di Jakarta Selatan.

Empat perusahaan ditutup, karena melanggar ketentuan kapasitas jumlah karyawan di dalam gedung perkantoran. Dua kantor terletak di Jakarta Barat dan dua kantor terletak di Jakarta Pusat.

“Yang pertama kita lihat melanggar pembatasan karyawan yang saya katakan tadi. Jadi, walaupun dia masuk kategori esensial, tapi harus melakukan protokol, di antaranya pembatasan karyawan 50 persen. Kalau  lebih dari 50 persen tetap kita tutup. Bukan berarti masuk dalam yang dikecualikan tak bisa ditutup, bukan," tuturnya.

Berbeda dengan PSBB Jilid I, PSBB kali ini fokus untuk mengatasi peningkatan penularan Covid-19 di kawasan perkantoran.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kasus terbanyak dari penularan Covid-19 berasal dari klaster perkantoran sehingga fokus PSBB jilid II adalah klaster perkantoran.

“Pembatasan di area perkantoran pemerintah dan kedisiplinan jam kerja telah berjalan. Tetapi, di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan. Maka dari itu, ada kewajiban dari pimpinan untuk mengatur kapasitas pegawai,” ujarnya dalam konferensi pers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Pembatasan kapasitas kantor yang dikecualikan dalam PSBB JIlid II masih sama dengan aturan PSBB Jilid I yakni memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper