Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaster Perkantoran, Beda Data Dinkes DKI dengan BCA Finance

Dalam laporan itu, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada klaster kantor swasta di BCA Finance sebanyak 19 orang.
Kantor BCA Finance/Istimewa
Kantor BCA Finance/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Bank Central Asia (BCA) Finance Amirdin Halim menampik pencatatan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.

Sebelumnya, Bisnis menulis laporan berjudul “Catat! 11 Klaster Corona Kantor Swasta Tertinggi di DKI” berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinkes DKI Jakarta per 7 September 2020 lalu yang dirilis melalui https://corona.jakarta.go.id/id/data-visualisasi.

Dalam laporan itu, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada klaster kantor swasta di BCA Finance sebanyak 19 orang.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa data tersebut tidak sesuai dengan data yang tercatat pada sistem administrasi kepegawaian dan tidak pernah diklarifikasikan kepada PT. BCA Finance,” kata Amirdin melalui keterangan resmi kepada Bisnis pada Jumat (18/9/2020).

Menurut Amirdin, total kasus karyawan PT. BCA Finance wilayah DKI yang terinfeksi Covid-19 sebanyak tujuh orang yang tersebar di kantor-kantor cabang wilayah DKI JAkarta.

“Di mana terhadap karyawan tersebut telah dilakukan proses perawatan kesehatan sesuai dengan ketentuan Dinas Kesehatan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta telah membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) yang diarahkan untuk menjadi pengawas internal perusahaan selama pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Andri Yansah mengatakan P2K3 itu memiliki 25 tim yang bakal melakukan pemeriksaan terhadap perkantoran maupun perusahaan swasta.

“Kita membentuk tim pengawas atau pemeriksa di mana satu wilayah kota kita bentuk 5 tim di mana tim itu terdiri dari 4 anggota,” kata Andri melalui sambungan telepon, Selasa (15/9/2020).

Berdasarkan data yang dimiliki Dinaskertrans, jumlah badan usaha yang terdaftar di DKI Jakarta sebanyak 79.878 perusahaan. Data itu dihimpun melalui WL online sampai 14 September 2020 lalu.

Berbeda dengan PSBB Jilid I, PSBB kali ini fokus untuk mengatasi peningkatan penularan Covid-19 di kawasan perkantoran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper