Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Volume Lalu Lintas Turun 19,28 Persen selama PSBB Jilid Dua

Dishub DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.
Satgas gabungan menjaring warga tidak memakai masker saat digelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di Pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (16/9/2020). Operasi itu menerapkan sanksi sosial cabut rumput dan membersihkan sampah bagi warga tidak bermasker untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 yang terus meningkat di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad
Satgas gabungan menjaring warga tidak memakai masker saat digelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di Pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (16/9/2020). Operasi itu menerapkan sanksi sosial cabut rumput dan membersihkan sampah bagi warga tidak bermasker untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 yang terus meningkat di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat terjadi penurunan volume lalu lintas sebesar 5,23 sampai 19,28 persen selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Senin (14/9/2020) hingga Sabtu (19/9/2020) lalu.

“Berdasarkan hasil pemantauan, situasi lalu lintas di Jakarta relatif lancar selama pelaksanaan PSBB, terjadi penurunan volume lalu lintas antara 5,23 sampai 19,28 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB masa transisi,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui keterangan tertulis pada Senin (21/9/2020).

Di sisi lain, Syafrin menuturkan, secara umum angkutan umum dapat menampung penumpang sesuai daya angkut maksimum dengan kapasitas 50 persen. Dia menerangkan, terjadi penurunan rata-rata jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan sebesar 22,83 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB Masa Transisi.

“Sedangkan angkutan AKAP [Antar Kota Antar Provinsi], mengalami penurunan sebesar 43,85 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB Masa Transisi,” kata dia.

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.

Dalam SK tersebut ditetapkan adanya sejumlah pembatasan terhadap kapasitas angkut kendaraan bermotor dan pengaturan posisi duduk penumpang; jam operasional angkutan umum dalam trayek, angkutan perkeretapian dan angkutan perairan; jam operasional prasarana transportasi beserta fasilitas penunjangnya; operasional ojek online dan ojek pangkalan; serta angkutan barang. 

Dia menyampaikan, pembatasan ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Kami sudah siapkan secara rinci petunjuk teknisnya. Harapannya, para operator kendaraan umum dan juga para pemilik kendaraan pribadi dapat mematuhi dan menjalankan dengan baik petunjuk teknis ini. Memutus mata rantai Covid-19 adalah kerja bersama, termasuk dalam mobilitas kita sehari-hari. Maka, perlu kedisiplinan tinggi untuk keselamatan bersama,” kata Syafrin melalui keterangan resmi pada Senin (14/9/2020). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper