Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok, Anies Jelaskan Raperda Penanganan Covid-19 ke DPRD

Raperda berisikan upaya penguatan sanksi juga langkah-langkah strategis yang dapat diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penanganan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Dok. Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Dok. Pemprov DKI

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta telah menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanganan Covid-19 yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Besok Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan paparan untuk mendapat persetujuan anggota dewan.

“Intinya kita sepakat, dibahas Raperda tentang Penanganan Covid-19. Besok itu penjelasan Gubernur, lalu lusa pemandangan fraksi,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik melalui sambungan telepon, Selasa (22/9/2020).

Menurut Taufik, Raperda itu berisikan upaya penguatan sanksi juga langkah-langkah strategis yang dapat diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penanganan Covid-19.

Taufik menyebutkan kehadiran Perda itu akan menguatkan upaya penanganan Covid-19 dari sisi hukum.

“Saya kira lebih kuat, kan Perda lebih kuat, supaya Gubernur ada pegangan.Semua jadi terikat, Perda kan mengikat semua warga DKI Jakarta,” kata Taufik.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya tengah mendorong Raperda tentang Penanganan Covid-19 ke DPRD DKI Jakarta.

“Insyaallah hari ini kita dorong ke DPRD, nanti akan dijelaskan oleh Plt. Sekretaris Daerah [Sekda] karena itu semuanya bicara masalah kesehatan, masalah perekonomian, penindakan, evaluasi, masalah sosial dan Bansos, itu semua ada di situ,” kata Andri saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Covid-19 tahap awal pada Minggu (20/9/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper