Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Darurat Covid-19, Pemprov DKI Tambah 39 Rumah Sakit Rujukan

Pemprov DKI Jakarta bakal menambah 13 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan 26 Rumah Sakit Swasta sebagai rumah sakit rujukan Covid-19.
Wagub DKI Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Wagub DKI Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk kembali menambah kapasitas rumah sakit rujukan Covid-19 setelah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 11 Oktober 2020.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menambah 13 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan 26 Rumah Sakit Swasta sebagai rumah sakit rujukan Covid-19.

“Kami terus meningkatkan ketersediaan rumah sakit ya jadi kita akan menambah 13 RSUD yang kita akan jadikan rujukan rumah sakit Covid-19 dan akan menambah 26 rumah sakit swasta yang akan kita libatkan sebagai rumah sakit Covid-19,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Di sisi lain, Ariza mengatakan, kapasitas logistik terkait ketersediaan tempat tidur, Alat Pelindung Diri (APD) dan obat-obatan juga turut ditingkatkan. Selain itu, dia mengatakan, pihaknya juga telah membuka kembali perekrutan tenaga kesehatan profesional untuk membantu penanganan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

“Jadi tidak ada kekhawatiran, memang angkanya masih ada penyebaran tapi semua dukungan fasilitas ada, dan terus berkoordinasi dan dibantu pemerintah pusat,” ujarnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 11 Oktober 2020 mendatang. Langkah itu diambil lantaran masih ada potensi kenaikan kasus positif Covid-19 jika pelonggaran diberlakukan.

Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 yang mana perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.

“Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marinves juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” kata Anies melalui keterangan resmi pada Kamis (24/9/2020).

Anies juga menerangkan mulai tampak tanda-tanda pelandaian kasus positif dan kasus aktif di Jakarta, seiring dengan berkurangnya mobilitas warga saat dilakukan pengetatan PSBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper