Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Keputusan PSBB Jakarta, Anies Disebut Tak Konsultasi dengan DPRD

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Anthony Winza Probowo mengatakan agar Pemprov DKI Jakarta membuat indikator pemberlakuan PSBB dan PSBB transisi berdasarkan sejumlah hal.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta agar pemerintah provinsi DKI Jakarta mencantumkan indikator Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD  dari Fraksi PSI Anthony Winza Probowo mengatakan indikator pemberlakuan PSBB dan PSBB transisi berdasarkan sejumlah hal.

Misalnya, kata dia, berdasarkan kapasitas sistem kesehatan daerah,  persentase keterpakaian tempat tidur dan ruang intensif (BOR), lama waktu tunggu tes swab, dan positivity rate. 

Dia menilai bahwa selama ini pemberlakuan status PSBB dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta dengan mendadak tanpa konsultasi dengan DPRD.

“Tanpa indikator yang jelas di level Perda, nanti yg terjadi adalah rem darurat lagi, hal ini membuat banyak pihak dirugikan terutama masyarakat pekerja, pelaku bisnis dan UMKM,” kata Anthony dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Dia mengatakan bahwa indikator pemberlakuan yang jelas akan membantu memberi ‘aba-aba’ sehingga masyarakat dapat turut mengawasi penanganan COVID-19 di Jakarta. 

“Masyarakat jangan hanya dilihat sebagai obyek tapi juga harus diberikan akses informasi dalam upaya pengendalian COVID-19 ini,“ ujar Anthony.

Lebih lanjut, Anthony mengatakan pada draf Perda, banyak hal yang harusnya masuk ke pasal terkait tanggung jawabjustru dimasukan pasal bagian kewenangan.

Misalnya, lanjut dia, mengenai pemberian insentif kepada tenaga medis dan tenaga pendukung yang hanya berupa wewenang Pemprov DKI. Sementara itu, ucap Anthony untuk memastikan insentif tersebut dibayarkan dengan tepat waktu dan dengan jumlah yang sesuai, seharusnya diatur sebagai tanggung jawab bukan hanya dalam bentuk kewenangan. 

“Jika hanya berupa wewenang, maka secara hukum Pemprov DKI berhak untuk tidak melaksanakan wewenang tersebut. Karena itu seharusnya ditulis bahwa insentif ini merupakan tanggung jawab Pemprov sehingga tidak lempar-lemparan tanggung jawab di kemudian hari,” ujarnya.

Perda Penanggulangan Covid ditargetkan selesai pada 13 Oktober mendatang. Namun beleid ini masih pada tahapan pembahasan pasal per pasal di Bapemperda. 

Menurut dia, mengingat pentingnya perda ini, harus diperhatikan setiap penggunaan istilah hukum pada pasal tersebut. 

“Kami mendorong agar setiap pasal dibahas secara hati-hati dan seksama. Jangan sembrono dan terburu-buru hanya karena kita sudah menetapkan jadwal,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper