Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PSBB Transisi: Warga Boleh Makan di Rumah Makan, Resto, dan Cafe

Dine-in diperkenankan mulai pukul 6 pagi sampai 9 malam. Layanan take-away dan delivery order tetap beroperasi selama 24 jam.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan kembali masyarakat DKI Jakarta makan di tempat atau dine-in di restoran, rumah makan dan cafe.

Hal itu berlaku selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Dine-in diperkenankan mulai pukul 6 pagi sampai 9 malam. Layanan take-away dan delivery order tetap beroperasi selama 24 jam.

“Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake atau rem darurat karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap,” kata Anies melalui keterangan resmi, Minggu (11/10/2020).

Latar keputusan itu, menurut Anies, karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif Covid-19 selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat sejak 13 September 2020 lalu.

Berdasarkan data yang disusun FKM UI, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 pada awal September dan saat ini berkurang menjadi 1,07.

Hal itu berarti bahwa saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya.

“Pada periode 26 September sampai 9 Oktober 2020, kembali terjadi penurunan dari kondisi 14 hari sebelumnya, di mana jumlah kasus positif meningkat 22 persen atau sebanyak 15.437 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 31 persen atau sebanyak 16.606 kasus," ujar Anies.

Anies juga menyebutkan kasus aktif meningkat hanya 3,81 persen atau sebanyak 492 kasus.

"Dibanding sebelumnya meningkat 9,08 persen atau 1.074 kasus,” ujar Anies.

Anies menambahkan sejak akhir September hingga awal Oktober jumlah kasus aktif harian mulai konsisten mendatar, menunjukkan adanya perlambatan penularan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan protokol kesehatan khusus di restoran, rumah makan, dan cafe, sebagai berikut :

  1. Maksimal 50 persen kapasitas. ?
  2. Jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili. ?
  3. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang. ?
  4. Alat makan-minum disterilisasi secara rutin. ?
  5. Restoran yang memiliki izin TDUP live music atau pub dapat ?menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan. ?
  6. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper