Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PSBB Transisi, Anies Sorot Warga Pakai Masker Baru 70 Persen

Menurut Studi FKM UI, Anies mengutip, kepatuhan masyarakat DKI Jakarta untuk menggunakan masker berada di kisaran 70 persen.
Ilustrasi-Petugas menegur pengendara yang tidak memakai masker dalam sosialisasi gerakan bermasker di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7/2020)./Antara-Asprilla Dwi Adha
Ilustrasi-Petugas menegur pengendara yang tidak memakai masker dalam sosialisasi gerakan bermasker di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7/2020)./Antara-Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kepatuhan masyarakat ihwal penggunaan masker di DKI Jakarta masih belum maksimal.

Hal itu diungkapkan Anies berkaitan dengan fokus kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penggunaan masker di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Menurut Studi FKM UI, Anies mengutip, kepatuhan masyarakat DKI Jakarta untuk menggunakan masker berada di kisaran 70 persen.

Dengan demikian, menurut dia, angka itu masih terpaut 15 persen dari standar minimal yang diperlukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

“Penggunaan masker kita di DKI Jakarta itu sekitar 70-an persen. Harus ditingkatkan minimal 85 persen. Kalau penggunaan masker bisa minimal 85 persen, maka lebih terkendali,” kata Anies kepada awak media pada Minggu (11/10/2020).

Sebelumnya, dia menuturkan kebijakan PSBB transisi kali ini bakal berbeda dari kebijakan sebelumnya.

Dia menyebutkan ada salah satu inovasi kebijakan yang menjadi andalan yakni dokumentasi identitas pengunjung saat beraktivitas di dalam unit usaha yang sudah kembali beroperasi selama PSBB transisi.

“Seluruh kegiatan yang di situ ada pengunjung, maka diharuskan mencatat nama, identitas pengunjungnya. Jadi kalau sebuah restoran itu buka, maka restoran itu harus menyiapkan dokumentasi, bisa manual, bisa digital, yang mencatat jam kedatangan, jam kepulangan, nama lengkap, nomor telepon dan 6 digit pertama dari nomor KTP,” tuturnya.

Dengan demikian, menurut dia, usaha penelusuran kontak erat bakal terlaksana dengan akurat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memiliki informasi yang lebih kuat terkait dengan perjalanan dan kontak erat seseorang melalui dokumentasi identitas tersebut.

“Kita bisa melacak ke mana saja dia melakukan kegiatan selama dua minggu terakhir. Lalu, lokasi-lokasi yang pernah dia datangi, maka orang-orang yang bersamaan akan diberi tahu supaya mereka tahu bahwa mereka punya potensi terpapar lalu bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dan isolasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper