Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Transisi Jakarta, Pemprov Bahas Izin Pembukaan Bioskop Cinema XXI

Disparekraf DKI Jakarta menginformasikan bahwa hanya Cinema XXI yang sudah mengajukan proposal izin pembukaan kembali bioskop di tengah PSBB transisi.
Cinema XXI/Ilustrasi-Istimewa
Cinema XXI/Ilustrasi-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta tengah menyusun Surat Keputusan atau SK terkait izin operasi kembali bagi Cinema XXI selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang berlaku mulai dari 12 hingga 25 Oktober 2020.

Kepala Bidang Industri Pariwisata, Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan hanya Cinema XXI yang sudah mengajukan proposal izin pembukaan kembali bioskop di tengah PSBB transisi.

“Ini kan SK sedang dibahas nih ke tim Gubernur, kalau nanti disetujuin SK hari ini ditandatangani sama Plt [Kadisparekraf], tanda tangan kan beredar nih, nah langsung kita akan mengundang tim kapan yang XXI kelanjutannya mau kita bahas,” kata Bambang kepada awak media pada Senin (12/10/2020).

Hanya saja, dia mengatakan Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang memiliki wewenang tertinggi ihwal kesiapan suatu bioskop dapat beroperasi kembali.

“Dinas kesehatan yang penentunya itu dia yang paling tinggi ya kalau dibilang besok atau lusa [memenuhi protokol] ya kita jalan itu jadi yang menentukan itu mereka lah,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menetapkan waktu khusus ihwal rencana pembukaan bioskop di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melimpahkan seluruh kesiapan pembukaan bioskop kepada para pengelola terkait dengan proposal pembukaan bioskop. Hal itu termasuk dengan waktu pembukaan dan protokol kesehatannya.

“Untuk pembukaan bioskop agak berbeda dengan tempat usaha lainnya, kalau sebelumnya ditentukan oleh Pemprov DKI dengan SK Kadisparekraf tanggal sekian sampai dengan sekian boleh beroperasi, untuk sekarang polanya diubah. Kita menunggu ajuan dari pelaku usaha,” kata Plt Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya melalui sambungan telepon kepada Bisnis, pada Sabtu (29/8/2020).

Adapun pengajuan proposal pembukaan bioskop itu dilakukan oleh per grup usaha sehingga tidak menyeluruh pada setiap manajemen bioskop.

“Pengelola bioskop ini juga bukan per lokasi ya tetapi per manajemen, misalkan XXI, kan ada beberapa bioskop di DKI Jakarta, nanti dia mengajukan ke Pemprov nanti kalau diizikan berarti hanya XXI saja yang buka, pengajuannya per grup usaha,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper