Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga DKI Jakarta Terkonfirmasi Covid-19 Mendapat Jamsos

Mereka yang menjalani isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19 juga mendapat perlindungan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gelanggang Olahraga (GOR) Tambora menjadi lokasi isolasi mandiri bagi belasan warga dengan kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala di Jakarta, Selasa (25/8/2020)./Antara
Gelanggang Olahraga (GOR) Tambora menjadi lokasi isolasi mandiri bagi belasan warga dengan kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala di Jakarta, Selasa (25/8/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan Perda Penanggulangan Covid-19 bakal menguatkan jaminan sosial bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Bukan hanya mereka yang terdampak secara ekonomi akibat kebijakan PSBB, tapi mereka yang isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19 juga mendapat perlindungan sosial dari Pemerintah Provinsi,” kata Dedi melalui keterangan tertulis, Selasa (20/10/2020).

Ketentuan itu, menurut Dedi, tercantum dalam pasal 26 ayat 2, yang memperluas cakupan perlindungan sosial untuk masyarakat yang berkurang penghasilannya akibat tidak bisa bekerja karena harus menjalani isolasi mandiri.

Dia juga menyebut ada program bantuan yang dimungkinkan berupa bantuan langsung tunai maupun nontunai.

Anggota Fraksi PKS ini juga mengungkapkan, Perda Covid-19 bakal memberikan edukasi penting bagi masyarakat Jakarta agar lebih waspada dalam menghadapi wabah.

"Penerapan protokol kesehatan, penggunaan masker, pengelolaan tempat kegiatan baik di kantor, tempat usaha, industri, hotel, tempat wisata, tempat ibadah, transportasi, warung makan, pedagang kaki lima hingga fasilitas kesehatan, semuanya diatur lebih komprehensif," tuturnya.

Termasuk ada tracking dan surveilans epidemiologi bagi warga, bukan hanya yang berdomisili di Jakarta, tapi juga bagi warga daerah yang beraktivitas di Jakarta.

"Perda ini akan mensinergikan penanggulangan Covid-19 dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, TNI atau Kepolisian dan Pemerintah Daerah lain, agar terbangun kolaborasi yang lebih efektif,” tuturnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 menjadi Perda.

Pengesahan perda tersebut berlangsung Senin (19/10/2020), dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Prasetio didampingi dua wakilnya, Suhaimi dan Mohamad Taufik. Tapi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhalangan hadir dan diwakili oleh Ahmad Riza Patria.

Terkait penanggulangan Covid-19, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi DKI Jakarta senantiasa mengingatkan masyarakat untuk melanksanakan gerakan 3 M, yakni menjaga jarak, mencuci tangan dengan air dan sabut, serta memakai masker.

Di saat vaksin Covid-19 belum ada, penggunaan masker diyakini sebagai hal terbaik mencegah infeksi akibat virus Corona tersebut.

#IngatPesanIbu #satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper