Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap Kembangkan Kawasan TOD, Anak Usaha PT MRT Gelar RUPS-LB

RUPS-LB PT Integrasi Transit Jakarta (ITJ) membahas persetujuan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan Tahun 2020 sampai 2021
Kereta Moda Raya Terpadu (MRT) melintas di Jakarta, Minggu (18/8/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Kereta Moda Raya Terpadu (MRT) melintas di Jakarta, Minggu (18/8/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — PT Integrasi Transit Jakarta (ITJ), anak usaha PT MRT Jakarta,  mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Jumat (23/10/2020).

RUPS-LB perdana itu sekaligus menjadi langkah awal mewujudkan implementasi pengelolaan dan pengembangan kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD).

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin mengatakan RUPS-LB itu membahas persetujuan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan Tahun 2020 sampai 2021.

Selain itu, Kamaluddin juga mengatakan, rapat itu membahas ihwal penetapan gaji direksi dan honorarium Dewan Komisaris beserta tunjangan fasilitas yang diberikan pada tahun buku 2020 dan 2021.

“PT Integrasi Transit Jakarta membagi fokus rencana kerja pada fase awal [2020-2030] dengan melakukan eksekusi pengembangan kawasan, hal ini termasuk di dalamnya pelaksanaan proses distribusi intensif tata ruang, pemanfaatan aset, hingga struktur penyediaan hunian terjangkau,” kata dia melalui keterangan tertulis pada Senin (26/10/2020).

Setelah RUPS-LB dilakukan, Jajaran Direksi dan Komisaris PT Integrasi Transit Jakarta menandatangani Tata Kelola Perusahaan, Komitmen Sistem Anti Penyuapan, Sistem Manajemen Pengendalian Resiko, dan Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran.

Sebagai informasi, perseroan didirikan dan telah memperoleh status badan hukum pada tanggal 6 Oktober 2020 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 18 tanggal 6 Oktober 2020, dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito Notaris di Jakarta.

Perseroan pun telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan No. AHU-0051263.AH.01.01 tanggal 6 Oktober 2020.

Adapun Pengurus Perseroan meliputi Komisaris Muhamad Kamaluddin, Direktur Utama Agus Himawan dan dua direktur yakni Aidin Barlean? dan Moch Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper