Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP DKI: Delapan Sektor Usaha Ini Tetap Gunakan UMP Tahun 2020

Delapan sektor usaha meliputi mal, hotel, properti, pariwisata, retail, perdagangan, makanan dan minuman dinilai terdampak wabah Covid-19.
Ilustrasi-Restoran menggunakan manekin yang diletakkan di kursi untuk menciptakan jaga jarak saat makan/Antara
Ilustrasi-Restoran menggunakan manekin yang diletakkan di kursi untuk menciptakan jaga jarak saat makan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah memberi kisi-kisi ada delapan sektor usaha yang dapat menyesuaikan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021 sama dengan UMP tahun 2020.

Dengan begitu, kedelapan unit usaha tersebut tidak mengalami kenaikan UMP pada tahun berikutnya.

Andri membeberkan kedelapan sektor usaha itu meliputi mal, hotel, properti, pariwisata, retail, perdagangan, makanan dan minuman.

“Itu kan terdampak. Kalau perusahaan itu mengajukan untuk penyesuaian UMP tahun 2020, sepertinya untuk perusahaan-perusahaan tersebut, tidak diperlukan pengkajian, langsung [dapat] dikeluarkan SK untuk disesuaikan menggunakan UMP tahun 2020,” kata Andri dalam sosialisasi penetapan UMP 2021 secara virtual, Senin (2/11/2020).

Salah satu pertimbangannya, menurut dia, kedelapan sektor usaha itu praktis tidak dapat beroperasi sejak pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada April 2020 lalu.

“Dengan kita melakukan PSBB, mulai dari WFH, PSBB kedua, PSBB transisi, kita sudah bisa melihat mana- sektor-sektor yang terdampak dan mana yang tidak terdampak,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP Tahun 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sabtu (31/10/2020).

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," ungkap Anies.

Adapun kenaikan UMP 2021 DKI Jakarta sebesar 3,27 persen, berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548.

“Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper