Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP DKI 2021: Empat Sektor Usaha Ini Dipastikan Alami Kenaikan

Keempat sektor usaha itu masih tetap dapat beroperasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak April 2020 lalu.
 Ilustrasi-Calon pembeli mengunjungi pameran mobil di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (1/6/2017)./JIBI-Dwi Prasetya
Ilustrasi-Calon pembeli mengunjungi pameran mobil di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (1/6/2017)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Empat sektor usaha di DKI Jakarta dipastikan wajib menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP sebesar Rp4.416.186,548 pada 2021. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah membeberkan hal itu, Senin (2/11/2020).

Andri memerinci keempat sektor usaha itu meliputi telekomunikasi, jasa keuangan, kesehatan dan otomotif.

Alasannya, keempat sektor usaha itu masih tetap dapat beroperasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak April 2020 lalu.

“Telekomunikasi tidak terdampak, bahkan dia naik, jasa keuangan tidak terdampak, kesehatan tidak terdampak, termasuk otomotif ada yang terdampak ada yang tidak terdampak. Nanti dalam proses dan kajian kita akan dibantu oleh dewan pengupahan,” kata Andri dalam sosialisasi penetapan UMP 2021 secara virtual, Senin.

Dewan pengupahan, ujar Andri, terdiri atas unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, unsur pengusaha juga melibatkan serikat buruh.

“Ini kita buatkan tim untuk mengkaji mana yang terdampak, kalau kasat mata kita sudah tahu kita langsung saja keluarkan SK-nya, ini sejalan dengan pengawasan kita selama PSBB kalau mereka tetap beroperasi berarti mereka tidak terdampak,” kata dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP Tahun 2021. Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sabtu (31/10/2020).

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," ungkap Anies.

Adapun kenaikan UMP 2021 DKI Jakarta sebesar 3,27 persen, berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548.

“Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta,” tutur Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper