Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituding Biarkan FPI Langgar Prokes, Anies: Kurang dari 24 Jam Kita Tindak!

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pihaknya tidak menerapkan standar ganda dalam penegakkan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak pihak Front Pembela Islam (FPI) terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Pernyataan itu disampaikan Anies untuk menampik tudingan masyarakat yang menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembiaran terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Front Pembela Islama (FPI) saat mengadakan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11/2020).

“Ketika terjadi pelanggaran atas protokol kesehatan, maka pelanggar itu ditindak sesegera mungkin. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan,” kata Anies kepada awak media pada Senin (16/11/2020).

Menurut Anies, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersikap tegas jika ditemukan pelanggar protokol kesehatan di tengah masyarakat. Di sisi lain, dia menegaskan, pihaknya tidak menerapkan standar ganda dalam penegakkan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

“Kita bisa saksikan di berbagai tempat, ada aktivitas-aktivitas kerumunan, apakah kemudian dilakukan tindakan? Jakarta memilih untuk melakukan tindakan. Jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI memberi sanksi administrasi kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta.

Sanksi itu diberikan terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) malam di kawasan Petamburan 3, Jakarta Pusat.

Sanksi itu tertuang dalam surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper