Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Sebut Denda Rp50 Juta untuk Rizieq Shihab Formalitas, Begini Reaksi Anies

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menilai pemerintah pusat dan daerah tergagap dalam mengantisipasi kerumunan akibat kehadiran pemimpin FPI itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Anies Baswedan menanggapi pernyataan Ombudsman DKI yang menyebut denda administratif Rp 50 juta untuk Rizieq Shihab sebagai formalitas. Menurut Anies, Pemprov DKI telah bekerja berdasarkan peraturan yang ada.

Salah satu bentuknya, menurut Anies, adalah dengan menindak pelanggar protokol kesehatan.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar, ya, harus ditindak. Itulah yang kami lakukan,” ucap Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (167/11/2020).

Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menilai pemerintah pusat dan daerah tergagap dalam mengantisipasi kerumunan akibat kehadiran pemimpin FPI itu.

Ia juga menilai pemerintah tak berupaya mencegah sejumlah acara yang dihadiri Rizieq dan berpotensi menimbulkan kerumunan.

Menurut Teguh, denda yang diberikan oleh Pemprov DKI terkesan sebatas formalitas. Sebab, DKI gagal mencegah kerumunan dalam acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq.

“Pilihannya menjatuhkan sanksi administrasi karena pencegahan sudah gagal,” tutur dia.

Denda itu tertuang dalam surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Mereka diminta membayar denda administrasi sebesar Rp50 juta karena pelanggaran protokol kesehatan resepsi pernikahan dan Maulid Nabi yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) malam di kawasan Petamburan 3, Jakarta Pusat.

Anies beranggapan, pemberian sanksi denda itu telah sesuai dengan Peraturan Gubernur yang ia keluarkan.

Dia merujuk pada Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Menurut Anies, Pemprov DKI juga proaktif dalam mencegah pelanggaran protokol kesehatan dalam berbagai acara. Salah satunya adalah surat bernomor 1916/-1.774.1 tertanggal 13 November yang dikeluarkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat. Dalam surat itu pemerintah setempat meminta FPI membatasi pengunjung resepsi maksimal 30 orang dalam satu ruangan.

Ada pula surat bernomor 1915/-1.774.1 yang menyebut batas jumlah peserta Maulid Nabi tidak lebih dari 50 persen kapasitas lokasi kegiatan.

“Ketika mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada,” kata Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler