Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Teken Perda Covid-19, Warga Tolak Vaksinasi Denda Rp7,5 Juta

Perda itu sudah mulai berlaku sembari menunggu turunan teknis dalam bentuk peraturan gubernur atau pergub.
Sebuah botol kecil berlabel Vaksin diletakkan di dekat jarum suntik medis di depan tulisan Coronavirus Covid-19 pada (10/4/2020)./Antararn
Sebuah botol kecil berlabel Vaksin diletakkan di dekat jarum suntik medis di depan tulisan Coronavirus Covid-19 pada (10/4/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken peraturan daerah (perda) tentang Penanggulangan Covid-19 pada 12 November 2020.

Dengan demikian, perda itu sudah mulai berlaku sembari menunggu turunan teknis dalam bentuk peraturan gubernur atau pergub.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhana saat dikonfirmasi ihwal proses penomoran perda tersebut.

“Iya sudah [ditandatangani],” kata Yayan kepada awak media pada Kamis (19/11/2020).

Dia mengatakan, perda itu diberi nomor 2 Tahun 2020. Pihaknya bakal mengunggah perda yang sudah mendapat nomor itu ke laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Tetapi, pergubnya masih kita susun, teknisnya bagaimana. Selama belum ada pergub yang baru, pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini,” katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memiliki peraturan daerah atau perda tentang Penanggulangan Covid-19.

Perda itu mengatur sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak dilakukan tes PCR, menolak pengobatan atau vaksinasi Covid-19, mengambil jenazah probable atau konfirmasi positif Covid-19 dan masyarakat yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi terkendali Covid-19.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menerangkan sanksi pidana yang diberikan tersebut dalam bentuk denda dengan batas maksimal Rp7,5 juta. Artinya, denda itu tidak boleh dikenakan melebihi angka Rp7,5 juta.

“Itu ancaman pidana denda yang kita cantumkan itu adalah maksimal. Tidak bisa lebih, kalau kurangnya itu terserah kepada pertimbangan hakim, bisa saja melihat situasi, hakim mungkin tidak menghukum tidak apa-apa,” kata Pantas seusai Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).

Pantas mengatakan, penentuan sanksi pidana nantinya bakal tergantung sepenuhnya pada kearifan hakim dalam menilai setiap peristiwa yang disidang.

Di sisi lain, dia juga menerangkan, pihaknya sepakat untuk menghapus ketentuan sanksi pidana kurungan di dalam Perda Penanggulangan Covid-19.

Sanksi pidana kurungan itu sempat dimasukkan ke dalam raperda dengan maksimal kurungan penjara selama enam bulan.

“Pidana kurungan kita tidak dimasukkan, jadi kita memang lebih kepada efek pendidikan. Maka, perda ini juga yang banyak kita tonjolkan adalah edukasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper