Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Larang Perayaan Tahun Baru yang Picu Kerumunan Massa

Gumilar meminta Tim Satuan Tugas Covid-19 internal yang berada pada usaha hotel dan restoran untuk melaksanakan tugas pengawasan.
Dokumentasi - Warga menunggu pergantian Tahun Baru 2019 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (31/12/2018)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Dokumentasi - Warga menunggu pergantian Tahun Baru 2019 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (31/12/2018)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kegiatan perayaan kegiatan Malam Tahun baru yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada sektor usaha pariwisata.

Amanat itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai Dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta.

“Kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi diminta untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya melalui Surat Edaran itu yang disahkan pada 7 Desember 2020.

Gumilar meminta Tim Satuan Tugas Covid-19 internal yang berada pada usaha hotel dan restoran untuk melaksanakan tugas pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan pengunjung terkait protokol kesehatan Covid-19.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” kata dia, Kamis (10/12/2020).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 tidak dapat dirayakan dengan mengumpulkan banyak massa.

Alasannya, peringatan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 kali ini masih di tengah pandemi Covid-19.

“Tidak ada pengerahan massa seperti tahun-tahun sebelumnya, konser musik konser budaya, tari-tarian, nyanyi-nyanyian sebagainya, tahun ini tidak ada lagi,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza melalui sambungan telepon pada Senin (16/11/2020).

Ariza mengatakan hal itu saat menjawab pertanyaan ihwal potensi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Ibu Kota menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 mendatang.

Menurut Ariza, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mencari bentuk perayaan yang mengacu pada protokol kesehatan. Persisnya, perayaan yang tidak memantik kerumunan massa.

“Yang pasti pada Tahun Baru ini tidak ada perayaan seperti tahun-tahun sebelumnya. Kita akan laksanakan sesuai protokol Covid-19,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper