Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Diskon 20 Persen Pajak Bumi dan Bangunan Hingga 30 Desember

Keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud, diberikan sepanjang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya.
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan potongan pokok pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 20 persen kepada wajib pajak sampai dengan 30 Desember 2020.

Amanat itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasitf Tahun Pajak 2020 yang disahkan pada 11 Desember 2020.

“Keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud, diberikan sepanjang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya,” kata Anies sebagaimana tertulis dalam pergub itu.

Anies menambahkan, wajib pajak yang telah diberikan keringanan pokok PBB-P2 dan/atau penghapusan sanksi administratif, harus mendaftarkan identitas objek pajaknya ke dalam sistem Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB-P2 elektronik.

“Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pokok pajak untuk jenis Pajak PBB-P2, PKB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak diberikan restitusi dan/atau kompensasi, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak,” kata dia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan, opsi itu diambil berdasarkan pada data pengangguran terbuka di wilayah DKI Jakarta yang menembus angka 10,95 persen.

“Tembus dua digit itu cukup mengkhawatirkan kita coba lihat kontribusinya dari sektor mana. Menurut data BPS sektor akomodasi, makanan dan minuman jadi hotel, restoran, ritel, pusat perbelanjaan kita lihat data piutang macetnya cukup besar,”  uajr Tsani melalui sambungan telepon pada Rabu (25/11/2020).

Di sisi lain, latar pemberian relaksasi PBB-P2 itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan cash flow atau arus kas sektor usaha terdampak menuju libur panjang akhir tahun 2020. Pasalnya, libur panjang mendatang diharapkan menjadi momentum sektor usaha terdampak menarik uang dari masyarakat.

“Katakanlah ini momentum mereka untuk menarik uang dari masyarakat supaya tidak nabung semua. Ini kan lagi nabung semua ini oleh karena itu paket yang kita sedang siapkan ini relaksasi untuk sektor-sektor itu,” kata dia. 

Langkah pemberian pengurangan biaya PBB-P2 itu sudah diatur dalam pasal 43 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper