Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Umumkan Kebijakan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Hari Ini

“Di antaranya, kita ingin membatasi perkantoran yaitu 25 persen yang kerja di kantor dan lain-lain juga dibatasi,” kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dua dua tenaga kesehatan mengenakan alat pelindung diri (APD). Anies psoitif Covid-19 dan dalam masa isolasi mandiri. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @kawalCOVID19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dua dua tenaga kesehatan mengenakan alat pelindung diri (APD). Anies psoitif Covid-19 dan dalam masa isolasi mandiri. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @kawalCOVID19

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk menindaklanjuti intruksi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait pengetatan aktivitas masyarakat di wilayah Ibu Kota.

Rencana itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada awak media. Kepgub itu bakal dikeluarkan pada hari ini, Rabu (16/12/2020).

“Tadi kita baru rapat PSBB dan Pak Gubernur baru selesai, sesuai juga dengan arahan Pak Menko terkait pembatasan perkantoran sebanyak 25 persen kita sudah susun, dalam waktu dekat ini akan keluar hari ini keputusan gubernur,” kata Ariza.

Kepgub itu direncanakan berisi peraturan ihwal pengetatan aktivitas masyarakat sebagaimana telah diamanatkan oleh Luhut pada saat Rapat Koordinasi virtual Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali pada Senin (14/12/2020).

“Di antaranya, kita ingin membatasi perkantoran yaitu 25 persen yang kerja di kantor dan lain-lain juga dibatasi,” kata dia.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepala daerah untuk mengambil opsi pengetatan aktivitas masyarakat untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat pada libur akhir tahun.

"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," kata Luhut melalui keterangan resmi pada Selasa (15/12/2020).

Intervensi itu, menurut Luhut, dapat menekan laju penyebaran Covid-19 sembari memperkecil dampak ekonomi dari pengetatan aktivitas masyarakat tersebut.

“Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," ujarnya.

Luhut juga mengungkapkan, untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper