Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Putuskan Pegawai Pemprov DKI Tunda Cuti Akhir Tahun

Anies menegaskan jam operasional perkantoran di wilayah Ibu Kota dipatok maksimal sampai pukul 19.00 WIB.
Air mancur di Balai Kota DKI Jakarta/Istimewa
Air mancur di Balai Kota DKI Jakarta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD, Chaidir untuk memastikan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bepergian ke luar kota selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Anies juga meminta seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Perintah itu tertuang dalam Intruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Liburan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang disahkan pada Rabu (16/12/2020).

“Memastikan pegawai negeri sipil dan nonpegawai negeri sipil untuk tidak bepergian ke luar kota dan menunda pelaksanaan cuti tahunan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat,” kata Anies dalam Ingub tersebut.

Di sisi lain, Anies menegaskan jam operasional perkantoran di wilayah Ibu Kota dipatok maksimal sampai pukul 19.00 WIB. Batasan jumlah pekerja di kantor maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Kebijakan itu berlaku mulai dari tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Adapun, amanat itu tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Penanggung jawab perkantoran atau tempat kerja untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB dan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor dalam satu waktu bersamaan,” kata Anies dalam Sergub yang disahkan pada Rabu (16/12/2020).

Lonjakan Covid-19

Anies menambahkan meskipun dalam Sergub mengatur terkait kegiatan usaha, seperti contohnya pada poin 1b dan 1c Sergub 17 tahun 2020, namun konsen yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga.

Sebab, dia beralasan, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.

“Konsen kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” kata dia dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD, Rabu (17/12/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper