Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perintah Anies: Berkerumun Lebih dari 5 Orang Dikenai Sanksi

Anies menyiapkan sanksi jika masyarakat berkurumun lebih dari lima orang pada libur panjang akhir tahun tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan./Antara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengintruksikan jajarannya untuk mengurai kerumunan pada saat Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dia menyiapkan sanksi jika masyarakat berkurumun lebih dari lima orang pada libur panjang akhir tahun tersebut.

Perintah itu tertuang dalam Intruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 pada masa Liburan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang disahkan pada Rabu (16/12/2020).

“Menetapkan protokol kesehatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan atau aktivitas paling banyak lima orang selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” kata Anies.

Adapun sanksi penegakan protokol kesehatan terkait kerumunan itu sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi: "Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan PSBB dikenakan sanksi:

a. administratif teguran tertulis;

b. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Adapun ayat 2 pasal yang sama disebut sanksi yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh kepolisian.

Di samping itu, Anies meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin berkoordinasi dengan TNI atau Polri terkait pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 untuk penegakkan protokol kesehatan tersebut.

“Dalam hal terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan mengikutsertakan Perangkat Daerah terkait, dan unsur Kepolisian atau TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan menegaskan masyarakat Ibu Kota tidak dapat melakukan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 yang mengumpulkan banyak orang.

Hal itu diungkapkan Anies saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali, Senin (14/12/2020).

Rapat yang berlangsung secara virtual itu dipimpin Menko bidang Kemaritiman dan Investas Luhut B. Pandjaitan dari Kantor Maritim.

“Kami memberlakukan hal ini Pak Menko, dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama,” kata Anies kepada Luhut.

Di sisi lain, Anies juga mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mulai memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk dan keluar melalui bandar udara selama libur panjang akhir tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler