Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ternyata Ada Opsi Tak Wajib Tes Rapid Antigen Keluar-Masuk Jakarta

Kewajiban menyertakan hasil tes rapid antigen saat masuk wilayah Ibu Kota mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 menjadi polemik. Bagaimana kelanjutannya?
Wagub DKI Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Wagub DKI Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membocorkan adanya skenario untuk menihilkan kewajiban untuk melampirkan hasil tes rapid antigen kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar dan masuk Jakarta melalui jalur darat dan laut.

Hal itu disampaikan Ariza saat memberi keterangan pers di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Jumat (18/12/2020).

“Terkait perjalanan darat dan laut itu memang ada tiga pilihan, yang pertama diberlakukan seperti udara. Kedua, dilakukan random check. Ketiga, dilakukan seperti sekarang bebas inilah kebijakan dari Kementerian Perhubungan yang kita tunggu,” kata Ariza.

Belakangan Ariza menyebutkan, skenario pemeriksaan tes rapid secara acak mengemuka bagi pelaku perjalanan yang hendak masuk dan keluar dari wilayah Ibu Kota. Skenario itu diusulkan oleh Kementerian Perhubungan.

“Saya dengar sudah dikeluarkan di antaranya ada random check polanya seperti itu karena jumlahnya terlalu banyak jadi kami terkait kebijakan moda transportasi keluar masuk daerah kami mengikuti kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat,” kata dia.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menetapkan Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak dari kebijakan tes rapid antigen bagi masyarakat yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, terkait polemik kewajiban untuk menyertakan hasil tes rapid antigen ketika memasuki wilayah Ibu Kota mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“Saat ini kami juga masih menunggu ketentuan terbaru yang sedang difinalisasi Satgas Penanganan Covid-19. Kami sudah siapkan secara paralel tapi penerbitannya tentu harus menunggu apa yang ditetapkan Satgas,” kata Adita melalui pesan tertulis pada Jumat (18/12/2020).

Adita beralasan Satgas menjadi rujukan dalam pembuatan ketentuan mengenai syarat perjalanan orang di tengah pandemi Covid-19. “Begitu Satgas menetapkan kami langsung terbitkan. Tolong saya sudah tegaskan, Satgas terapkan dulu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper