Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi! Kemendagri Temukan Kejanggalan di APBD DKI Nilainya 580 Miliar

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memformulasi kembali uraian belanja pada kegiatan itu sesuai dengan target capaian kinerja yang diharapkan.
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DKI Jakarta pada Senin (7/9/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DKI Jakarta pada Senin (7/9/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan anggaran janggal sebesar Rp580 miliar yang terdiri dari enam sub kegiatan DPRD DKI Jakarta dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2021. 

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahri di Lantai 9 Gedung H DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/12/2020).

“Ada isinya ngaco kita benahi, belanja gaji tunjangan juga di sini,” kata Bahri. 

Berdasarkan temuan itu, Bahri meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memformulasi kembali uraian belanja pada kegiatan itu sesuai dengan target capaian kinerja yang diharapkan.

“Dan informasi terakhir kegiatan [janggal] ini ditunda. Dia perbaiki 7 hari, mungkin sekalian itu tadi. Nanti sisa uang yang tidak dipakai akan digeser ke BTT untuk penanganan pencegahan Covid-19,” ujarnya. 

Belakangan, dia membagikan dokumen rincian anggaran yang janggal itu. Menurut dia, anggaran dalam sub kegiatan itu tidak memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan yang dimaksud apabila ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur dan target kinerja kegiatan. 

Sub Kegiatan Pembahasan Rancangan Perda Rp5.112.555.027 yang diuraikan ke dalam sub rincian obyek belanja “Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL), “Belanja Modal Peralatan Studio Audio”, “Belanja Personal Computer” dan “Belanja Modal Peralatan Komputer Lainnya” pada Sekretariat DPRD.

Sub Kegiatan Pembahasan KUA dan PPAS Rp153.648.748.978 yang diuraikan ke dalam obyek belanja “BElanja Gaji dan Tunjangan DPRD” pada Sekretariat DPRD. 

Sub Kegiatan Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Rp2.310.670.340 antara lain diuraikan ke dalam obyek belanja “Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH)”, “Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL)”, Belanja Pakiana DInas Harian (PDH)” dan “Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) pada Sekretariat DPRD. 

Sube Kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Dewan Rp350,3 miliar antara lain diuraikan ke dalam obyek belanja “Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Alat Kedokteran” pada Sekretariat DPRD. 

Sub Kegiatan Kunjungan Kerja dalam Daerah Rp27,2 miliar antara lain diuraikan ke dalam obyek belanja “Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri” pada Sekretariat DPRD.

Sub Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD Rp41,4 miliar antara lain diuraikan ke dalam obyek belanja “Belanja Penghargaan atas Suatu Prestasi” pada Sekretariat DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper