Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Fakta Bansos Tunai DKI Jakarta: Kriteria Penerima, Besaran, Cara Pengambilan

Pemprov DKI Jakarta mendistribusikan secara bertahap bantuan sosial tunai (BST) bagi warga yang terdampak Covid-19. Berikut 5 fakta bansos tunai, mulai dari kriteria, besaran, dan cara pengambilan.
Warga memperlihatkan kartu ATM Bank DKI yang digunakan Pemprov DKI untuk menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) kepada warga Ibu Kota terdampak Covid-19 / Foto: Bank DKI
Warga memperlihatkan kartu ATM Bank DKI yang digunakan Pemprov DKI untuk menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) kepada warga Ibu Kota terdampak Covid-19 / Foto: Bank DKI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta tengah mendistribusikan secara bertahap dan sesuai jadwal mengenai bantuan sosial tunai (BST) bagi warga yang terdampak Covid-19.

Hal ini disampaikannya melalui akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, pada Rabu (27/1/2021). Dalam unggahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengatakan sudah membaca setiap pertanyaan yang diajukan masyarakat di kolom komentar.

"Agar tak bingung, berikut 18 pertanyaan yang sering ditanyakan terkait program BST di Ibu Kota," tulis akun Instagram @dkijakarta seperti dikutip, Kamis (28/1/2021).

Bantuan sosial ini diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 dalam bentuk tunai yang digunakan bisa untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Penerima BST merupakan keluarga penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data dari Dispendukcapil DKI Jakarta. Perlu diingat bahwa penerima BST Covid-19 di Jakarta merupakan warga tak mampu.

"Mereka tidak termasuk dalam penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan [PKH] dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai [BPNT]," jelasnya.

Berikut 5 fakta bantuan sosial tunai atau BST di DKI Jakarta:

1. Sumber dan Besaran Dana
Untuk membedakan program BST pemerintah pusat dengan pemerintah daerah adalah dari sumber pendanaan dan tempat penyalurannya.

Pada BST pemerintah pusat, bantuan sosial bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI dan disalurkan oleh pemerintah pusat melalui PT Pos Indonesia (Persero). Sementara itu, BST Pemprov DKI Jakarta bersumber dari APBD yang ditransfer ke rekening penerima BST di Bank DKI. Besaran dana BST Provinsi DKI Jakarta akan diberikan sebesar Rp300.000 per keluarga per bulan selama empat bulan.

Selain itu, dana BST juga bisa ditarik semua tanpa ada saldo minimum dan tidak dikenakan biaya administrasi. Pemprov DKI Jakarta menyarankan agar penerima BST tidak menutup rekening setelah program BST selesai dan menjadikan rekening BST tersebut sebagai tabungan.

"Dana BST dapat ditarik secara tunai melalui ATM dan dapat dibelanjakan di mana pun sesuai peruntukan BST," tulis IG @dkijakarta.

2. Pengambilan Kartu Tabungan
Masyarakat hanya perlu membawa undangan distribusi, KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan KK (Kartu Keluarga) dengan membawa yang asli dan foto kopi ketika menghadiri undangan distribusi BST.

Pengambilan kartu tabungan bisa diwakilkan dengan syarat-syarat yang sudah disampaikan melalui undangan pengambilan kartu.

Berikut contoh alur pengambilan kartu tabungan yang diwakilkan:

• Apabila penerima BST diwakilkan oleh penerima kuasa (Penerima kuasa ada dalam 1 KK)
Maka persyaratan tersebut antara lain, Surat Kuasa Penerima BST, KTP, dan KK (asli dan foto kopi pemberi kuasa dan penerima kuasa).

• Penerima kuasa (Nama penerima kuasa di luar KK, contoh: Paman, Bibi, Nenek)
Maka persyaratan tersebut antara lain, Surat Pengantar dari Kepala Satpel Sosial Kecamatan, KTP, dan KK (asli dan foto kopi pemberi kuasa dan penerima kuasa).

3. Jadwal dan Lokasi BST
Jadwal pendistribusian BST Pemprov DKI Jakarta akan dinformasikan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Kepala Satpel Sosial Kecamatan dan Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) di kelurahan masing-masing. Lokasi distribusi BST tersebar pada 160 titik lokasi di wilayah yang tertea pada undangan yang disampaikan pada penerima BST.

Penerima BST tidak perlu khawatir apabila tidak dapat datang pada jadwal pendistrusian BST. Sebab, penerima BST akan diundang kembali pada undangan kedua hingga ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah dan Kepulauan Serubu.

Jika lokasi pengambilan jauh dari domisili penerima, maka penerima dapat memberikan kuasa pengambilan Kartu Tabungan kepada keluarga yang masih terdapat dalam satu KK atau berbeda KK, dengan mmebawa persyaratan sebagaimana disebutkan dalam surat undangan.

"Atau penerima dapat lapor kepada Kasatpel Sosial di Kantor Kecamatan untuk penjadwalan ulang pengambilan Kartu Tabungan," ujar @dkijakarta.

4. Kartu Tabungan dan ATM
Apabila kartu ATM hilang, maka penerima BST dapat melakukan pemblokiran terlebih dahulu. Penerima dapat menghubungi Call Center Bank DKI di nomor (021) 150-035-1.

Setelah itu, penerima BST membuat Surat Keterangan Kehilangan dari Kantor Kepolisian setempat dan membuat laporan permohonan kartu ATM atau Kartu Tabungan yang baru di Kantor Layanan Bank DKI terdekat.

Apabila penerima BST lupa PIN ATM atau PIN ATM terblokir, maka penerima BST dapat datang ke Kantor Layanan Bank DKI terdekat untuk melakukan reset PIN ATM.

5. Keluhan BST
Masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan dan keluhan melalui Call Center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor (021) 426-511-5. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717 (khusus chat WhatsApp) dengan waktu pelayanan selama hari kerja, yaitu Senin-Jumat mulai 08.00-17.00.

Informasi jadwal dan persyaratan DTKS dapat diperoleh melalui Petugas Pendamping Sosial di Kantor Kelurahan setempat dan/atau Kepala Satuan Pelaksana Sosial di Kantor Kecamatan setempat.

"Bagi warga yang merasa layak namun belum terdaftar, dapat mendaftarkan diri melalui mekansme pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," pungkas akun @dkijakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper