Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Ganjil-Genap di Kota Bogor dengan Jakarta

Kebijakan tersebut segera disosialisasikan pada Jumat (5/2/2021), dan mulai berlaku pada Sabtu (6/2/2021) di ruas jalan utama Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/2/2021)./Antararn
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/2/2021)./Antararn

Bisnis.com, BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat menerapkan sistem ganjil genap setiap akhir pekan demi mengurai mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.

"Kami forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 14 hari ke depan," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya di Bogor, Kamis (4/2/2021).

Kebijakan tersebut segera disosialisasikan pada Jumat (5/2/2021), dan mulai berlaku pada Sabtu (6/2/2021) di ruas jalan utama Kota Bogor.

"Kami memahami perlu ada proses sosialisasi. Masih sosialisasi, sehingga mulai Sabtu dan Minggu besok seluruh mobil dan motor bisa mematuhi ini," kata Bima.

Ia menerangkan, penerapan ganjil genap akan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut yang harus cocok dengan ganjil atau genapnya pelat nomor kendaraan.

"Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap," katanya.

Bima menilai, bahwa kebijakan tersebut lebih efektif untuk menekan angka penularan Covid-19, dibandingkan dengan menerapkan sistem karantina wilayah.

"Tentunya memerlukan konsentrasi, pengawasan yang sangat luar biasa. Karena itu, mulai dari Dishub, Satpol PP, TNI-Polri akan mengerahkan sumber daya semaksimal mungkin,” katanya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan, siap mendukung upaya menekan tingginya mobilitas warga dengan penerapan ganjil genap kendaraan.

“Akan ada 'check point', akan kami berlakukan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk juga untuk memutarkan kendaraan. Yang tidak sesuai antara pelat nomor dan tanggal ganjil atau genap, kami imbau untuk tidak masuk ke Kota Bogor," ujarnya.

Sistem ganjil-genap ini berbeda dengan yang dilaksanakan di Jakarta saat sebelum berlaku pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ketika itu, kebijakan ganjil genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat, sementara saat akhir pekan tidak berlaku. Sebaliknya, Pemkot Bogor memberlakukan kebijakan ganjil dan genap saat akhir pekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper