Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bapenda DKI Sebut Warga Jakarta Cenderung Beli Kendaraan Bekas

Sekretaris Bapenda DKI Jakarta Pilar Hendrani menuturkan biasanya realisasi penerimaan kedua jenis pajak itu mengalami penurunan signfikan menuju awal tahun.
Ilustrasi tempat penjualan mobil bekas./Antara/Chairul Rohman
Ilustrasi tempat penjualan mobil bekas./Antara/Chairul Rohman

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat adanya anomali penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)  pada awal tahun 2021.

Anomali itu berkaitan dengan adanya peningkatan penerimaan dua jenis pajak tersebut.

Sekretaris Bapenda DKI Jakarta Pilar Hendrani menuturkan biasanya realisasi penerimaan kedua jenis pajak itu mengalami penurunan signfikan menuju awal tahun.

“Akhir tahun kemarin itu yang mestinya trennya turun, mereka terus bergerak naik dan cenderung konstan, kami hanya bertumpu di situ saja,” kata Pilar melalui sambungan telepon pada Kamis (11/2/2021).

Menurut Pilar, ada pergeseran perilaku masyarakat di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota. Berdasarkan data penerimaan itu, dia mensinyalir, masyarakat DKI Jakarta cenderung memilih untuk membeli kendaraan bekas sebagai moda transportasi pribadi ketimbang angkutan umum.

“Ini yang mengakibatkan kenaikan penerimaan dua jenis pajak tadi, kelihatan banget kok, kalau PSBB jalan masih macet,” kata dia.

Berdasarkan data Bapenda DKI Jakarta per Januari 2021, realisasi penerimaan PKB menyentuh di angka Rp705 miliar. Sementara, realisasi penerimaan BBN-KB mencapai Rp325 miliar. Total, penerimaan pajak DKI Jakarta sebesar Rp1, 030 triliun.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum berencana menerapkan kembali aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan PSBB kali ini tidak mengamanatkan pembatasan mobilitas masyarakat melalui skema ganjil-genap.

“Ganjil genap juga tidak. Jadi kita masih melaksanakan program yang seperti sekarang sampai tanggal 8 Februari,” kata Ariza kepada awak media pada Jumat (5/2/2021).

Kendati demikian, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap bakal terus dikaji ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper