Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buntut Vaksinasi Crazy Rich PIK, Ombudsman Temukan Cacat Sistem Ini

Temuan itu diperoleh setelah Ombudsman Jakarta Raya meminta keterangan Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait pemberian vaksin Covid-19 kepada selebgram Helena Lim.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Ombudsman Jakarta Raya menemukan adanya ketidakmampuan Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) yang bersumber dari Kementerian Kesehatan meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan, dan alamat tempat tinggal sasaran untuk menunjukkan secara riil jumlah tenaga kesehatan yang berhak mendapat vaksinasi di Jakarta.

Temuan itu diperoleh setelah Ombudsman Jakarta Raya meminta keterangan Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait pemberian vaksin Covid-19 kepada selebgram Helena Lim. Pasalnya, perempuan yang dijuluki Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu diduga melakukan pemalsuan dokumen yang menerangkan dirinya sebagai tenaga kesehatan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan langkah itu diambil untuk mengkaji tata laksana vaksinasi di Jakarta pada tahap I yang diduga ditemukan kesalahan target tenaga kesehatan yang disalahgunakan oleh oknum terkait.

“Kegagalan sistem tersebut, menyebabkan banyaknya nakes yang tidak menerima undangan untuk vaksinasi dan menyebabkan terhambatnya proses vaksinasi bagi para nakes,” kata Teguh melalui keterangan tertulis pada Rabu (17/2/2021).

Menanggapi temuan Ombudsman Jakarta Raya, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pendataan secara manual bagi para nakes sesuai yang sesuai kategori dengan beberapa syarat.

Kebijakan itu mengamanatkan tenaga kesehatan yang sudah teregistrasi seperti dokter, verifikasi data dilakukan melalui Surat Tanda Registrasi atau STR, sementara untuk data nakes lain menggunakan data dari organisasi profesi. Diluar tenaga kesehatan, tenaga penunjang kesehatan, datanya didasarkan pada surat keterangan bekerja dari tempat mereka bekerja.

“Pendataan secara manual tersebut tanpa diimbangi dengan panduan kewajiban untuk melakukan pengecekan ulang data yang disampaikan, khususnya oleh pemberi kerja bagi tenaga penunjang kesehatan. Dan potensi ini yang terjadi dalam kasus seorang selebgram yang memperoleh surat keterangan bekerja dari Apotik yang menjadi mitra kerjanya,” tuturnya.

Konsekuensinya, terjadi lonjakan kenaikan target peneriman vaksinasi Covid-19 dari unsur nakes dan penunjang dari angka awal sebanyak 120.040 menjadi 233.320 orang.

“Dengan data ini, bisa dipastikan nakes sepenuhnya terdata di dalam sistem namun ada potensi penambahan 'penumpang liar' dari kategori tenaga penunjang kesehatan yang sepenuhnya ditentukan oleh si pemilik fasilitas kesehatan tanpa ada proses cross check data dari pemerintah,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper