Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kewajiban RTH Minim, Ketua Komisi D DPRD DKI Siap Tagih Pengembang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengejar kewajiban pengembang yang selama ini belum menyerahkan fasilitas sosial dan umum terkait penyediaan ruang terbuka hijau (RTH).
Pemandangan deretan gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, Selasa (31/3). Berdasarkan data dari Dinas Kebakaran DKI Jakarta sebanyak 15 persen dari 891 gedung di Jakarta belum memenuhi standar keselamatan dan pencegahan dari bahaya kebakaran./Antara
Pemandangan deretan gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, Selasa (31/3). Berdasarkan data dari Dinas Kebakaran DKI Jakarta sebanyak 15 persen dari 891 gedung di Jakarta belum memenuhi standar keselamatan dan pencegahan dari bahaya kebakaran./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menawarkan diri sebagai perantara untuk menagih sebidang lahan fasilitas sosial dan umum dari kewajiban pengembang yang belum terpenuhi. 

Penawaran itu disampaikan Ida berkaitan dengan capaian ruang terbuka hijau atau RTH DKI Jakarta yang masih di kisaran 9,4 persen. 

“Kami siap menjadi penagihnya kalau Pemda mau memberikan data kepada kami. Sebab banyak juga pengembang yang belum menyerahkan ini,” kata Ida dalam rapat Komisi D DPRD DKI bersama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Senin (1/3/2021). 

Ida berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengejar kewajiban pengembang yang selama ini belum menyerahkan fasilitas sosial dan umum terkait penyediaan RTH tersebut. 

“Ini sangat penting, sebab dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, telah diatur proporsi RTH pada setiap kota paling sedikit harus memiliki 30 persen dari luas wilayah kota, sementara kita baru mencapai 9,4 persen,” kata dia. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah menyelidiki data kelengkapan izin dan syarat pembangunan sejumlah properti yang tersebar di Ibu Kota. Langkah itu diambil setelah sebagian wilayah di DKI Jakarta terendam banjir dalam sepekan terakhir.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi polemik menyusutnya bantaran kali yang diduga menjadi pemicu luapan air di sejumlah Daerah Aliran Sungai (DAS). 

“Pak Gubernur [Anies Baswedan] juga sudah menugaskan saya agar kita mengecek fasilitas sosial, fasilitas umum yang memang harus dikembalikan ke DKI, yang memang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (23/2/2021).

Apalagi, Ariza menggarisbawahi, bangunan-bangunan itu tidak memberikan kontribusi positif pada lingkungan sekitar. Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberi sanksi bagi pengembang yang kedapatan melanggar ketentuan pembangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper