Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Anggarkan Rp23,9 Miliar Untuk Perluas Ruang Terbuka Hijau

Anggaran senilai Rp23,9 miliar itu direncanakan untuk membangun dan menata ruang terbuka hijau di 9 TPU dengan total luas mencapai 3,97 hektare.
Informasi mengenai penutupan sementara taman terpampang di Taman Ayodya, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara seluruh taman di Ibu Kota untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Informasi mengenai penutupan sementara taman terpampang di Taman Ayodya, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara seluruh taman di Ibu Kota untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp23,9 miliar untuk pembangunan dan penataan ruang terbuka hijau di Ibu kota pada tahun ini. 

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati menerangkan pihaknya berencana untuk melakukan pembangunan dan penataan RTH di sembilan TPU dengan total luas mencapai 3,97 hektare. 

“Kita membuat RTH ini sangat konsern karena kewajiban kita disetiap kota menyiapkan dan sudah diamanatkan dalam UU. Sembilan TPU ini ada di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara,” kata Suzi dalam rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Senin (1/3/2021)

Adapun perluasan RTH di Jakarta Timur berada di TPU Ceger, TPU Prumpung, TPU Kober Jatinegara, TPU Pondok Ranggon, dan TPU Kampung Dukuh. Selanjutnya di wilayah Jakarta Barat ada di TPU Tegal Alur dan TPU Makam Pahlawan Tegal Alur, lalu di wilayah Jakarta Selatan di TPU Serengseng Sawah, serta di wilayah Jakarta Utara di TPU Rorotan.

“Jadi untuk RTH sebenarnya kita memanfaatkan yang ada, memanfaatkan yang sudah kami punya baik itu dari pembelian maupun dari kami dapat dari hasil fasilitas sosial dan umum,” tuturnya. 

Laporan Panitia Khusus atau Pansus Banjir Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta mencatat pada tahun 1978, luas RTH dan RTB masing-masing 79,66 persen di mana luas wilayah terbangun relatif kecil yakni 20,34 persen. 

Beranjak ke tahun 1977, luas RTH dan RTB turun menjadi 27,96 persen, sedangkan luas wilayah yang terbangun meningkat menjadi 72,04 persen. Seiring berjalannya waktu, pemanfaatan RTH dan RTB diubah secara berkala untuk pembangunan pemukiman atau kawasan bisnis.

Konsekuensinya, luas RTH dan RTB pada tahun 2015 hanya tersisa 9,15 persen sementara luas wilayah terbangun menyentuh di angka 90,85 persen. 

Menanggapi itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menawarkan diri sebagai perantara untuk menagih sebidang lahan fasilitas sosial dan umum dari kewajiban pengembang yang belum terpenuhi. 

“Kami siap menjadi penagihnya kalau Pemda mau memberikan data kepada kami. Sebab banyak juga pengembang yang belum menyerahkan ini,” kata Ida dalam rapat Komisi D DPRD DKI bersama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Senin (1/3/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper