Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menang Kasasi ERP, Anies Diminta DPRD Segera Kirim Rancangan Perda

Rancangan Perda itu mesti mengatur soal penetapan tarif serta jenis pungutan yang diberlakukan.
Ilustrasi - Kendaraan melaju di bawah gerbang electronic road pricing (ERP) di Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Kamis (13/11)./Antara
Ilustrasi - Kendaraan melaju di bawah gerbang electronic road pricing (ERP) di Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Kamis (13/11)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Khoirudin meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing.

Permintaan itu disampaikan setelah Pemprov DKI menang kasasi dalam kasus lelang melawan PT. Bali Towerindo.

Khoirudin menuturkan program ERP sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah atau Propemda 2021 DPRD DKI Jakarta.

“Pemprov DKI Jakarta harus segera menyiapkan perangkat peraturan pendukung untuk pelaksanaannya,” kata Khoirudin melalui pesan tertulis, Senin (15/3/2021).

Khoirudin menggarisbawahi rancangan Perda itu mesti mengatur soal penetapan tarif serta jenis pungutan yang diberlakukan. Dia mengatakan jika dimasukkan sebagai penerimaan restribusi maka harus masuk dalam Perda tentang Retribusi Daerah.

“Selain itu Pemprov DKI Jakarta harus merancang rekayasa jalur alternatif bagi kendaraan yang tidak mau masuk dalam jalur ERP agar tidak terjadi perpindahan titik kemacetan yang parah,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenangkan kasasi kasus lelang Pembangunan ERP melawan PT. Bali Towerindo setelah sebelumnya kalah di tingkat Pengadilan Tinggi.

Kemenangan di tingkat kasasi itu membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan lelang baru untuk pelaksanaan sistem jalan berbayar elektronik. Rencananya, lelang bakal dilakukan kembali pada April 2021.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo Sentra, Tbk. selaku pemenang tender ERP lama.

PTUN mengabulkan keinginan penggugat agar Pemprov DKI mencabut objek sengketa berupa Surat Pengumuman Pembatalan Lelang Sistem Jalan Berbayar Elektronik pada 2 Agustus 2019, sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Gugatan perkara dengan No. 191/G/2019/PTUN.JKT ini pun mengharuskan Pemprov DKI tak melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan keputusan yang dapat merugikan penggugat, antara lain mengadakan proses pelelangan baru.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan tetap akan menggelar lelang ERP baru. Namun, dengan tetap mengakomodasi PT Bali Towerindo Sentra, Tbk. lewat mengundang mereka masuk proses lelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper